Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tak Termasuk

Nasional

Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tak Termasuk

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Selasa, 10 Jun 2025 13:31 WIB
Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat
Foto: Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat (tangkapan layar YT Setpres)
Jakarta -

Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini menyusul rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6/2025).

Dilansir detikNews, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pencabutan izin ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Tidak ada PT GAG Nikel dalam daftar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa IUP PT GAG Nikel tidak ikut dicabut.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," jelas Bahlil.

Alasan Pencabutan Izin

Dari lima perusahaan yang telah ditinjau, Bahlil menemukan bahwa ditemukan pelanggaran di empat perusahaan. Sementara satu perusahaan tidak melanggar.

"Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan, bahwa pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi," jelas Bahlil.

Dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke dalam kawasan geopark. Sementara satu perusahaan tidak masuk dalam kawasan terkait.

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," katanya.

"Jadi alasannya adalah secara lingkungan dan teknis, setelah kita melihat sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemda dan tokoh masyarakat yang kita kunjungi," tambahnya.

Meskipun perizinan PT GAG Nikel tidak dicabut, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi aktivitas perusahaan tersebut secara ketat. PT GAG Nikel diminta untuk tidak merusak biota alam Raja Ampat.

"Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads