Dalam kunjungan kerja ke SMKN 1 Pangkalan Bun, Kamis (5/6/2025), Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah. Ketegasan itu dibuktikan dengan pembebasan 2.372 ijazah siswa dari 2018 hingga 2023.
"Pak Gubernur menyampaikan dengan tegas, tidak boleh lagi ada sekolah di Kalimantan Tengah yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ijazah adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan anak-anak kita," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo dalam sambutannya.
Kebijakan itu disampaikan di hadapan ratusan orang tua siswa SMKN 1 Pangkalan Bun, para kepala sekolah se-Kalimantan Tengah yang hadir secara virtual, serta 80 siswa terbaik se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Reza menyebut arahan itu berlaku untuk seluruh SMA/SMK/SKh di Kalimantan Tengah, tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungan kerja tersebut juga dirangkai dengan sejumlah agenda lainnya, termasuk pelaksanaan pasar murah hasil kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, yang menyasar 300 orang tua siswa, serta penyerahan bantuan hewan kurban dari Presiden RI dan Gubernur Kalteng untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
"Penyerahan simbolis bantuan kurban hari ini menandai komitmen Pak Gubernur untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam urusan pemerintahan, tetapi juga sosial keagamaan," tambah Reza.
Gubernur juga mengalokasikan anggaran Rp 51 miliar untuk BOSDA tahun ini. Salah satu pemanfaatan dana tersebut adalah pengadaan papan tulis interaktif untuk seluruh kelas di SMA/SMK/SKh sebagai bentuk modernisasi sarana pembelajaran.
"Dengan adanya papan tulis interaktif, proses belajar mengajar akan menjadi lebih interaktif dan menyenangkan. Ini bagian dari komitmen Pak Gubernur dalam menghadirkan kualitas pendidikan terbaik di Kalteng," ujar Reza.
Langkah-langkah yang dilakukan mendapat apresiasi luas, terutama dari para orang tua yang selama ini terkendala dalam pengambilan ijazah anak mereka. Gubernur juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar dan tidak boleh dihambat oleh faktor ekonomi.
(sun/des)