Jan Hwa Diana menahan dan menyembunyikan 108 ijazah milik karyawan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur. Ia sudah menjadi tersangka dan terancam 4 tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan polisi akan menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah eks karyawan.
"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono, Kamis (22/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa ijazah yang kami temukan, kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," imbuhnya.
Saat ini, Diana sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal. Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa Bos Sentoso Seal itu melakukan penahanan ijazah.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)