Tim Gabungan Akan Razia Saat Jam Malam Anak di Pontianak, Ini Sasarannya

Tim Gabungan Akan Razia Saat Jam Malam Anak di Pontianak, Ini Sasarannya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 07 Jun 2025 17:00 WIB
Enam anak yang terlibat perang sarung ditangkap polisi dari Polsek Pontianak Selatan. Mereka ditangkap di Gang Bayu, Jalan Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (24/3/2025) pukul 01.30 WIB.
Razia tawuran di Pontianak. Foto: Istimewa (dok Polsek Pontianak Selatan)
Pontianak -

Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, TNI, Satpol PP, dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu setiap harinya.

Razia ini sebagai langkah penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak yang berlaku pada 6 Juni 2025.

Dalam perwali itu, aktivitas anak di malam dibatasi, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Pelajar atau anak di bawah 18 tahun wajib berada di rumah sesuai ketentuan. Terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pelaksanaannya, kita lakukan pendekatan persuasif. Kita imbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya," kata Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariadi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Adhe menegaskan pihaknya akan terus mendukung penerapan perwali ini. Patroli dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari akan gencar dilakukan.

"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," katanya.

Adhe mengungkapkan ketentuan atau pembatasan jam malam bagi anak ini adalah usulan dari pihak kepolisian. Hal ini menjadi salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.

"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

"Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari," tegasnya.

Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwali ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.

"Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ucapnya.

Ahmad juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.

"Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads