Kasus Kahfi (73) yang berhadapan dengan hukum karena mempertahankan tanahnya menyita perhatian publik. Sosok yang kerap disapa Kai Kahfi ini mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat.
Kahfi diketahui terancam penjara karena mempertahankan tanah yang dimilikinya selama bertahun-tahun. Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Martapura untuk mendukung perjuangan Kahfi.
"Kita di sini bukan maksud menghalangi jalannya proses hukum. Kami hanya meminta pihak jaksa menanggapi kasus ini dengan hati nurani," ujar Kordinator Aksi Damai, Florentino Mario, Kamis (5/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu pun diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri (PN) Martapura. Mario mengatakan ia ingin panggilan terhadap Kahfi di tunda.
"Karena saat ini sedang proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa Kahfi," katanya.
Jika pada aksi pertama ini tak mendapat keadilan, pihak aliansi mungkin akan mengadakan aksi lanjutan. Aksi akan berlanjut hingga Kahfi bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Diketahui, sebelumnya Kahfi ditetapkan bersalah usai ia berusaha mempertahankan tanah miliknya di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Bahkan, Kahfi memiliki dokumen tanah tersebut sejak 1988.
"Sedangkan pelapor tahun 1998," ujar Kakek Kahfi, Senin (2/6/2025).
Kahfi menyebutkan tanah miliknya yang diperkarakan secara pidana, serta letak kedua bidang tanah yang disengketakan berbeda letak. Ia juga mengaku, perjuangannya dalam mempertahankan keadilan atas tanahnya ini telah Incrah dengan putusan tidak terbukti pidananya, dan harus dibuktikan perdatanya.
"Aku memiliki tanah ini sejak 1988, itu suratnya ada ditanda tangani Lurah sampai Camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri, red)," ungkap Kakek Kahfi.
Namun harapan Kakek Kahfi dalam memperjuangkan hak dan keadilan untuknya pupus. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 lalu yang menyatakan Kahfi bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
(des/des)