RDP di DPRD Nunukan Gagal Mufakat, Nasib 477 Pekerja PT KHL Menggantung

RDP di DPRD Nunukan Gagal Mufakat, Nasib 477 Pekerja PT KHL Menggantung

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 03 Jun 2025 19:03 WIB
Disnaker Nunukan tinjau PT KHL yang berkonflik dengan pekerja.
Disnaker Nunukan tinjau PT KHL yang berkonflik dengan pekerja. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Nunukan -

Konflik ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) Nunukan, Kalimantan Utara, sampai di meja DPRD Nunukan. Mediasi dilakukan tetapi belum mencapai kata mufakat. Nasib 477 pekerja yang di-PHK massal pun menggantung.

Juru Bicara SPN, Kornelis, mengatakan PHK dilakukan secara sepihak oleh manajemen Perusahaan terhadap ratusan buruh yang sebelumnya melakukan aksi mogok. Kornelis menyampaikan hal ini dalam RDP di DPRD Nunukan pada Senin (26/5/2025). RDP dihadiri juga oleh PT KHL dan Dinas Tenaga Kerja Nunukan.

"Kami meminta melalui pertemuan ini ada solusi agar para karyawan yang mengalami PHK dapat dipekerjakan kembali," ujar Kornelis dalam RDP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PHK yang dilakukan PT KHL belum melalui proses pengujian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya proses hukum ini untuk memastikan keabsahan tindakan perusahaan.

"Pemberhentian terhadap karyawan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap operasional perusahaan dan nasib pekerja," tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni menegaskan pihaknya tengah mendalami konflik ketenagakerjaan ini. Ryan menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan tim anggota DPRD untuk melakukan investigasi lapangan guna menggali fakta secara mendalam.

"Kami tidak mau tergesa-gesa mengambil keputusan. Harus ada riset dan investigasi menyeluruh," ujar Ryan kepada detikKalimantan, Jumat (30/5/2025).

Terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) oleh beberapa anggota DPRD, Ryan menyatakan akan mempertimbangkannya setelah hasil investigasi lengkap.

"Pansus harus didasari fakta kuat dan aturan yang jelas. Kami tidak ingin gegabah," katanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads