Ratusan Karyawan Mogok, PT KHL Bantah Tudingan Serikat Pekerja

Ratusan Karyawan Mogok, PT KHL Bantah Tudingan Serikat Pekerja

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 03 Jun 2025 17:01 WIB
Disnaker Nunukan mengajak diskusi karyawan PT KHL yang mogok kerja.
Disnaker Nunukan mengajak diskusi karyawan PT KHL yang mogok kerja. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Nunukan -

Konflik antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan perusahaan kelapa sawit di Nunukan, PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL), masih berlangsung. Pegawai masih melakukan mogok kerja sejak Sabtu (5/5) lalu.

PT KHL dituding melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan, seperti melakukan mutasi sepihak, membayar upah di bawah standar, mengusir pekerja secara paksa dari fasilitas tempat tinggal, hingga tidak memberi izin sakit. PT KHL membantah semua tudingan tersebut dan menyebut aksi mogok kerja tidak sah.

Kastro Simanjuntak, perwakilan manajemen PT KHL, menyesalkan aksi mogok yang dilakukan sekitar 200 karyawan dari total 600 karyawan di divisi KHL 4. Menurutnya, perusahaan telah berupaya membuka ruang dialog, tetapi tidak direspons positif oleh SPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami anggap para buruh seperti anak sendiri, sudah diajak diskusi baik-baik, tapi ternyata tidak sejalan lagi. Mau tidak mau, perusahaan harus tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kastro kepada detikKalimantan dalam tinjauan lapangan, Rabu (28/5/2025) lalu.

Kastro menegaskan bahwa mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan pada 30 April 2025 tidak dinyatakan gagal oleh pihak Disnakertrans, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. Namun, SPN disebut bersikukuh bahwa perundingan telah gagal, sehingga memilih jalur mogok kerja.

"Dari versi mereka, mediasi gagal, tapi Disnakertrans menyatakan belum gagal. Kami sudah tunjukkan itikad baik," tambahnya.

SPN mengajukan 19 poin tuntutan, termasuk perbaikan fasilitas seperti penyediaan air bersih, peningkatan kualitas perumahan, dan penolakan sistem upah ganda berbasis waktu dan hasil. Mereka juga memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 477 karyawan serta pengusiran paksa dari barak perusahaan. Video viral yang menunjukkan pengusiran buruh yang memicu kecaman dari DPRD Nunukan.

Terkait belasan tuntutan itu, Kastro mengklaim PT KHL telah mengupayakan perbaikan meskipun belum 100 persen. Dia menegaskan proses terus berjalan.

"Dari 19 poin tuntutan, tidak ada satu pun yang tidak berdampak baik. Kami akui belum 100 persen, tapi ini proses. Perusahaan sudah memberikan respons baik selama setahun terakhir," jelasnya.

Kastro juga menyampaikan berbagai pihak sudah melakukan tinjauan lapangan. Mulai dari Polsek Sebuku, Disnaker Nunukan, DPRD Nunukan, hingga Polda Kaltara.

"Kami siap dibawa ke ranah hukum, baik PHI, RDP, bipartit, maupun tripartit. Fakta lapangan akan bicara," lanjutnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Nunukan, Marselinus Hendrikus, menjelaskan, kunjungan ini bertujuan memperoleh informasi lengkap untuk mendukung proses mediasi dalam menyelesaikan konflik antara SPN dan PT KHL.

"Kami mendapatkan sebagian besar informasi yang selama ini kurang, sehingga kunjungan ini sangat penting untuk melengkapi data," ujarnya kepada detikKalimantan.

Marselinus menyebutkan bahwa dari 477 pekerja yang awalnya mogok sejak 5 Mei 2025, kini tersisa 160 orang. Sebagian besar telah meninggalkan kebun. Beberapa anggota SPN menyatakan ingin pulang dan tidak bekerja lagi, yang bertentangan dengan kewajiban kerja sesuai aturan.

"Ini akan jadi bahan diskusi dengan Disnaker Kaltara dan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi mogok SPN tidak sesuai mekanisme hukum, terutama karena mengabaikan anjuran Disnaker untuk kembali bekerja.

"SPN harus bertanggung jawab atas anggotanya. Pengurus harus memastikan hak dan kewajiban terpenuhi, bukan membiarkan mereka terlantar," tambahnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads