Ratusan karyawan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mogok kerja sejak 5 Mei 2025. Mereka memprotes mutasi sepihak, upah di bawah standar, hingga minimnya fasilitas kerja.
Dugaan pelanggaran ketenagarkerjaan itu dilaporkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN). Perwakilan SPN Salesius Janu menjelaskan konflikt bermula usai pembentukan serikat pekerja pada Januari 2025. Serikat tersebut disahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nunukan pada 24 Februari 2025.
Menurut Salesius, perusahaan diduga melakukan mutasi sepihak terhadap ketua dan pengurus SPN. Mereka dipindahkan hingga ke perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutasi ini tidak hanya di lingkup KHL, tapi ke perusahaan lain. Kami keberatan," ujar Salesius kepada detikKalimantan.
SPN mencatat 19 point pelanggaran ketenagakerjaan di KHL. Salah satunya adalah penerapan sistem upah ganda berdasarkan satuan waktu dan hasil, yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kemudian, SPN menyoroti fasilitas kerja yang buruk, seperti perumahan tidak layak huni, ketiadaan air bersih, dan pelayanan kesehatan yang minim.
Selain itu, cuti tahunan sulit didapatkan dengan alasan operasional dan tidak diganti dengan kompensasi finansial. Hak cuti seperti cuti haid dan melahirkan sering ditolak, bahkan karyawan hamil dilaporkan langsung diberhentikan.
"Perusahaan meminta surat nikah untuk cuti melahirkan, padahal itu tidak relevan dengan aturan ketenagakerjaan," tegas Wakil Ketua DPC SPN Nunukan Ignasius Jemadu.
SPN telah mengajukan tiga kali permintaan perundingan sejak Maret 2025, tetapi ditolak atau tidak mencapai kesepakatan. Sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja menjadi hak pekerja setelah perundingan gagal. Pemberitahuan mogok telah disampaikan pada 19 April, mengikuti syarat minimal tujuh hari kerja sebelum aksi.
Kepada pemerintah, SPN meminta intervensi untuk penyelesaian konflik secara adil. Kepada pekerja, mereka mengimbau aksi mogok dilakukan secara tertib dan damai.
PT KHL Sebut Mogok Kerja Tidak Sah
Sementara itu, Humas PT KHL Wicky menyatakan perusahaan berkomitmen membangun hubungan industrial yang sehat dan mematuhi hukum. Pihaknya menyebut aksi mogok kerja SPN tidak sah karena tidak mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Mutasi dilakukan sebelum pelantikan pengurus SPN pada 13 April 2025, berdasarkan kebutuhan perusahaan dan peraturan internal. Sepanjang April 2025, 101 karyawan dimutasi, bukan hanya pengurus SPN," jelas Wicky dalam keterangan tertulis kepada detikKalimantan, Sabtu (17/5/2025).
PT KHL juga membantah tuduhan upah di bawah UMR. Wicky menyatakan gaji sesuai standar dengan insentif kehadiran Rp 750.000 per bulan dan premi bagi yang melebihi target.
"Sehingga beberapa pekerja bisa mendapat hingga tiga kali lipat UMR Nunukan," lanjutnya.
Perusahaan menyebut SPN tidak mengikuti prosedur hukum. Pada 16 April 2025, perundingan bipartit membahas tujuh poin tuntutan, dengan kesepakatan melanjutkan ke mediasi tripartit. Namun, pada 19 April 2025, SPN mengeluarkan pemberitahuan mogok dengan 19 poin tuntutan, tanpa perundingan lanjutan.
"PT KHL menegaskan tetap membuka dialog, menanggapi anjuran Disnakertrans, memanggil karyawan mogok untuk bekerja, dan memberikan hak normatif. Perusahaan menolak tindakan sepihak yang melanggar prosedur dan mengajak SPN menyelesaikan konflik melalui jalur hukum," tegasnya.
(des/des)