DPRD Nunukan Akan Bentuk Pansus Buntut Mogok Kerja Karyawan PT KHL

DPRD Nunukan Akan Bentuk Pansus Buntut Mogok Kerja Karyawan PT KHL

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 19 Mei 2025 14:28 WIB
PT KHL di Nunukan.
Foto: Dok. PT KHL
Nunukan -

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Saddam Hussein angkat bicara mengenai polemik pekerja PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) yang menyebabkan mogok kerja hingga pengusiran karyawan dari mess perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi, undang-undang ketenagakerjaan, dan prinsip kemanusiaan.

"Saya sangat menyayangkan dan mengutuk aksi perusahaan mengusir pekerja secara paksa, meski itu perumahan mereka. Ini tidak sesuai amanat konstitusi dan undang-undang ketenagakerjaan. Jangan melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan negara dengan tidak patuh pada perundang-undangan," tegas Saddam.

Saddam menegaskan, terlepas dari siapa yang salah, perlakuan tidak manusiawi atau pelanggaran HAM tidak bisa dibenarkan. Saddam juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nunukan proaktif menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sengketa harus diselesaikan sesuai hukum, bukan dengan cara yang melanggar prinsip kemanusiaan. Kami minta Disnaker responsif terhadap sengketa seperti ini," katanya.

DPRD Nunukan berencana menindaklanjuti kasus ini. Saddam menyebut sejumlah anggota DPRD lintas fraksi dan komisi siap mengusut permasalahan. Saddam menegaskan, semua tuntutan pekerja akan menjadi dasar pembentukan Pansus jika sengketa tak kunjung selesai.

"Kami tunggu aksi pekerja pada Rabu depan. Jika sengketa berlarut, Fraksi PDI Perjuangan akan dorong pembentukan Pansus. Kami tidak akan tinggal diam. Hak pekerja harus dihormati, dan kasus ini akan ditangani sesuai hukum," ungkapnya.

Saddam menegaskan, semua tuntutan pekerja akan menjadi dasar pembentukan Pansus jika sengketa tak kunjung selesai.

"Kami tidak akan tinggal diam. Hak pekerja harus dihormati, dan kasus ini akan ditangani sesuai hukum," tutupnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan PT KHL di Nunukan mogok kerja sejak 5 Mei 2025, memprotes mutasi sepihak, upah di bawah standar, dan minimnya fasilitas kerja. Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yang berawal setelah pembentukan serikat pekerja pada Januari 2025. Humas PT KHL, Wicky, menyebut aksi mogok SPN tidak sah karena tidak mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads