205 Ribu Jemaah Haji Ilegal Diusir dari Makkah, 415 Kantor Haji Palsu Digerebek

Internasional

205 Ribu Jemaah Haji Ilegal Diusir dari Makkah, 415 Kantor Haji Palsu Digerebek

Kristina - detikKalimantan
Senin, 02 Jun 2025 20:00 WIB
A Saudi policeman checks vehicles at a check point at the Muslim holy city of Mecca, ahead of the upcoming annual hajj pilgrimage, Thursday, July 15, 2021. The pilgrimage to Mecca required once in a lifetime of every Muslim who can afford it and is physically able to make it, used to draw more than 2 million people. But for a second straight year it has been curtailed due to the coronavirus with only vaccinated people in Saudi Arabia able to participate. (AP Photo/Amr Nabil)
Pengecekan kendaraan di pintu masuk Makkah. Foto: AP/Amr Nabil
Balikpapan -

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengusir ratusan ribu jemaah haji ilegal serta menggerebek ratusan kantor haji palsu. Setidaknya ada lebih dari 205 ribu orang tanpa izin haji yang diusir tim keamanan dari Makkah.

Dilansir detikHikmah, Arab Saudi diketahui memperketat aturan pada musim haji 1446 Hijriah/2025 ini. Setelah tidak menerbitkan visa untuk haji furoda, mereka mendepak jemaah ilegal serta individu maupun pihak-pihak yang berupaya mengangkut jemaah ilegal ini.

"Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jamaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," kata Direktur Keamanan Publik Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji Letjen Mohammad Al-Bassami di Makkah, dilansir Saudi Gazette, Senin (2/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pos pemeriksaan keamanan permanen diaktifkan di pintu masuk Makkah. Sebanyak 5 ribu kendaraan disita. Selain itu, sekitar 110 ribu kendaraan juga diminta putar balik di pintu masuk Makkah karena ketahuan membawa jemaah haji ilegal.

Al Bassami mengatakan pihaknya akan memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk meningkatkan keamanan dan menindak pelanggar peraturan haji.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba melanggar peraturan haji. Peringatan berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah atau 29 April-10 Juni 2025. Sederet hukuman menanti jemaah haji ilegal yang nekat.

"Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun," jelas Kemendagri Arab Saudi seperti dilansir SPA, Minggu (1/6/2025).

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan mencoba haji ilegal dan akhirnya menerima konsekuensi serius. Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 3 WNI mencoba haji lewat gurun pasir dan akhirnya ditemukan kritis karena dehidrasi. Salah seorang di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan.

Ketiga WNI itu sebelumnya menumpang taksi. Namun, pengemudi taksi menurunkan mereka karena khawatir tertangkap patroli aparat keamanan setempat. Keberadaan ketiganya kemudian terdeteksi patroli drone aparat.

"Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh Aparat Keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah, dalam kondisi dehidrasi pada tanggal 27 Mei 2025. Satu WNI atas nama SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara dua WNI lainnya, atas nama J dan S, berhasil diselamatkan," jelas Yusron dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).




(des/des)
Hide Ads