Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, Herianto Baan, angkat bicara terkait isu beras plastik yang kembali mencuat di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPOM tidak memiliki kewenangan untuk menangani isu tersebut.
"Isu beras plastik ini sering muncul dan menjadi perbincangan masyarakat. Namun, kewenangan untuk menangani beras yang diduga mengandung plastik ada pada Dinas Pertanian atau Karantina Pertanian, karena beras merupakan produk pangan segar hasil pertanian," ujar Herianto kepada detikKalimantan, Selasa (27/5/2025).
Herianto menjelaskan pengujian beras plastik juga bukan ranah BPOM. Menurutnya, hingga kini belum ada alat khusus yang bisa digunakan untuk memeriksa kualitas atau keaslian beras.
"Hingga saat ini, belum ada metode atau alat khusus yang kami gunakan untuk menguji beras plastik karena itu di luar wewenang kami," tambahnya.
Herianto merinci pengawasan pangan terbagi menjadi tiga kategori. Yakni pangan segar, pangan olahan terkemas, dan pangan olahan siap saji.
"Pangan segar, seperti beras, ikan, atau hasil pertanian dan peternakan, berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian. Sementara pangan olahan terkemas menjadi wewenang BPOM, dan pangan siap saji diawasi oleh Kementerian Kesehatan," paparnya.
Herianto menegaskan, untuk isu beras plastik, pihak yang lebih kompeten memberikan penjelasan adalah Dinas Pertanian.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menangani pangan segar seperti beras. Itu sepenuhnya ranah Dinas Pertanian," tutupnya.
(des/des)