Mengenai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi yang juga ayah Gibran, usulan yang disampaikan purnawirawan TNI itu merupakan aspirasi di negara demokrasi.
"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Dikutip detikJateng, Jokowi menyebut di negara demokrasi, sah-sah saja untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk usulan dari purnawirawan TNI. Menurutnya, masyarakat sudah tahu Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih masyarakat melalui Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.
Mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan semuanya sudah melalui proses. "Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya.
Jokowi juga menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR. Kepala negara bisa dimakzulkan apabila melanggar perbuatan tercela hingga korupsi.
"Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.
"Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," terangnya.
Dikutip detikNews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam tuntutan kedelapan menyinggung soal pergantian Wakil Presiden yang berbunyi, "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikJateng dengan judul Jokowi Buka Suara Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran.
(sun/des)