Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479 miliar. Uang tersebut ditunjukkan kepada publik.
Dikutip detikNews berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (8/5/2025), tampak tumpukan uang yang dibungkus plastik. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dijejerkan sampai panjangnya sekitar 5 meter.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Menurut Sutikno, uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita.
![]() |
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," tuturnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Kejagung Sita Rp 479 M Kasus TPPU Duta Palma, Ini Penampakannya.
(sun/des)