Akibat korupsi dana desa Rp 392 juta demi kampanye pemilihan kepala desa (Kades), seorang mantan Kades di Samosir, Sumatera Utara ditangkap polisi. Mantan kades berinisial JS itu ujung-ujungnya tetap kalah meski sudah menggarong dana desa.
Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengungkapkan bahwa pelaku telah menjabat selama dua periode dan hendak meneruskan jabatannya untuk periode ketiga pada 2019.
"Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah," kata Edward, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian itu mengkorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS, Kaur Keuangan Desa Sampur Toba berinisial AS juga turut diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87," ungkapnya.
Setelah pencairan dana desa, tersangka JS disebut meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan dalih untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, sebagian dari dana itu ternyata digunakan JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pilkades tahun 2019.
"JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah," ujar Edward.
Usai serangkaian penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," pungkasnya.
(des/des)