Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kerjasama dengan PT Karbon Tirta Karbon Indonesia upaya mitigasi perubahan iklim dan pengembangan ekonomi berkelanjutan dengan menetapkan kawasan karbon seluas 50.000 hektare di zona non-budidaya kehutanan. Kawasan ini mencakup wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kota Bangun, dan Kembang Janggut.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan inisiatif ini merupakan satu-satunya proyek kawasan karbon yang ditetapkan di areal penggunaan lain (APL) di Kukar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons peluang di sektor perdagangan karbon yang tengah berkembang secara global.
"Ini investasi baru yang memerlukan dukungan semua pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan kepala OPD," ujar Edi kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan pentingnya pengawalan agar investasi ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Edi, proyek ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat. Tidak ada pembebasan lahan atau peralihan hak yang dilakukan. Sebaliknya, masyarakat tetap bisa mengakses wilayah tersebut, dan justru akan diuntungkan melalui program penghijauan dan penanaman kembali.
Pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian warga, terutama para nelayan. Lokasi penangkapan ikan masyarakat akan tetap dijaga dan dilindungi agar tidak terdampak oleh proyek ini.
"Tolong nantinya kalau masuk di Kukar, kami minta datangi masyarakat dan jelaskan progran itu nyata berdampak untuk mereka," sebutnya.
Dengan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi perhatian, investasi perdagangan karbon ini diharapkan menjadi model baru pembangunan hijau di Kukar, sekaligus membuka jalan bagi inisiatif serupa di daerah lain.
"Kami juga minta untuk setiap desa awasi jika ada oknum mengatasnamakan masyarakat, tapi sebenarnya bukan, untuk dapat ditindaklanjuti dengan tegas," tutupnya.
(des/des)