Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mewaspadai potensi peredaran gula oplosan dari impor ilegal menyusul penggagalan penyelundupan 19,6 ton beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia di perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Nunukan pada Minggu (27/4/2025) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Kepala BPOM Tarakan Hariyanto Baan menyebut gula ilegal yang masuk tanpa melalui Bea Cukai berisiko dioplos dan dijual ke masyarakat, membahayakan kesehatan. Pihaknya pernah menemukan kasus gula oplosan dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur dan diminta dikembalikan.
"Gula impor ilegal ini bisa dioplos untuk dijual ke masyarakat. Kalau masuk tanpa Bea Cukai, itu jelas melanggar aturan," ujarnya kepada detikkalimantan, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari gula ilegal, Hariyanto mengimbau masyarakat membeli gula di distributor resmi yang menjamin keamanan produk. Tanggal kadaluarsa produk jelas sehingga lebih aman bagi kesehatan konsumen.
"Kalau gula dalam kemasan, pastikan ada izin edar dari BPOM, nama importir, asal negara produksi, dan nomor izin di labelnya. Kalau tidak ada, jangan dibeli," tegasnya.
Ia juga menyoroti gula curah yang dijual dalam kemasan plastik bening, sering berasal dari karung besar. Menurutnya, gula curah boleh dijual eceran sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan, asalkan karung asalnya mencantumkan izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.
"Tapi, kalau gula curah dioplos dan dijual eceran tanpa izin edar BPOM, itu melanggar. Penjual harus bisa tunjukkan sumbernya kalau ditanya konsumen," katanya.
(des/des)