Peredaran beras dan gula ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi ancaman serius bagi distributor lokal dan kesehatan masyarakat.
Plt Kepala Bidang Pengembangan Ekspor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tarakan, Hairulliansyah Muchtar, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak masuknya barang ilegal ini. Menurut Hairulliansyah, peredaran beras dan gula ilegal jelas melanggar aturan impor yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020.
"Impor beras dan gula ini sudah ada ketentuannya sendiri. Kalau ilegal, ya otomatis sangat mengganggu ketersediaan barang di pasaran," ujarnya kepada detikcom, Senin (5/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, meskipun ketersediaan beras dan gula di Tarakan saat ini masih aman, masuknya barang subsidi dari luar negeri, seperti yang diduga berasal dari Malaysia, dapat merugikan distributor resmi.
"Kasihan distributor yang sudah ditunjuk pemerintah. Penjualan mereka terganggu, otomatis penghasilan juga terdampak," katanya.
Lebih lanjut, Hairulliansyah menyoroti potensi bahaya kesehatan akibat barang ilegal tersebut. Gula curah tanpa merek yang masuk dalam jumlah besar dikhawatirkan akan dikemas ulang dan dicampur dengan produk lokal.
"Kita enggak tahu kualitasnya. Belum ada penelitian soal dampak kesehatannya. Ini jelas berbahaya," tegasnya.
Kemasan Ulang Jadi Ancaman Serius
Hairulliansyah menduga, beras dan gula ilegal yang masuk dalam jumlah besar kemudian akan dikemas ulang untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Kalau masuk dengan kemasan asli dari Malaysia, pasti ketahuan. Tapi kalau dikemas ulang di plastik polos, itu susah dideteksi. Apalagi tanpa izin edar dari BPOM," ungkapnya.
Praktik ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan distributor, tetapi juga membingungkan konsumen."Beras lokal yang kita pantau di pasar-pasar itu sebenarnya mendominasi. Tapi kalau beras impor ini dicampur dan dikemas ulang, konsumen bisa terkecoh," tambahnya.
Pengawasan dan Satgas Diperlukan
Untuk mencegah peredaran barang ilegal ke depan, Hairulliansyah menekankan pentingnya penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Impor.
"Harus ada tim Satgas yang diperketat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Indonesia juga sudah tegas melarang impor beras dan gula selama stok dalam negeri masih cukup," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pengawasan barang ilegal bukan wewenang utama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tarakan, melainkan melibatkan instansi provinsi dan tim pengawas seperti BPOM.
"Kami lebih fokus ke ekspor-impor dan memantau ketersediaan di pasar yang dikelola pemkot. Tapi kasus ini menunjukkan perlunya koordinasi lebih ketat," katanya.
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi dari Malaysia di perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Nunukan, pada Minggu (27/4/2025).
(mud/mud)