Dinas Pendidikan Banjarmasin menegaskan tak ada perpisahan yang dilakukan di luar sekolah. Apalagi jika perpisahan itu digelar dengan mewah menggunakan uang hasil patungan siswa.
Aturan itu, turut dituangkan dalam surat edaran (SE) dengan nomor 800/1687-Set/Dipendik/2025 yang telah dibagikan ke sekolah-sekolah, mulai dari jenjang TK hingga SMP di bawah naungan Disdik Banjarmasin.
"Harapan kami ini bisa dipatuhi semuanya," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Ryan Utama, Jumat (2/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan juga melarang keras sekolah menggelar berbagai acara yang bertujuan untuk seremonial perpisahan. Bahkan meski acara dikemas dalam bentuk lomba, kesenian, atau lainnya.
"Itu tetap tidak boleh," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap berbagai kegiatan yang digelar sekolah-sekolah saat memasuki masa-masa pergantian semester. Ryan tak ingin acara perpisahan yang digelar sehari itu menjadi beban bagi orang tua murid yang kurang mampu.
Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, Ryan meminta para orang tua bisa melaporkan informasi apabila ada sekolah yang meminta iuran perpisahan.
"Silakan laporkan ke kami apabila ada hal di luar kebiasaan atau janggal," katanya.
Hal ini senada dengan munculnya keluhan orang tua siswa tingkat TK tentang besaran biaya perpisahan yang dibebankan. Pasalnya, biaya itu disebut-sebut akan digunakan untuk perpisahan atau wisuda anak-anak TK di sebuah hotel.
(des/des)