Orang tua siswa di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengeluhkan biaya perpisahan sebesar Rp 450 ribu untuk sewa gedung di salah satu sekolah dasar. Keluhan itu viral di media sosial.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Thamrin Toha menegaskan bahwa acara perpisahan tidak boleh membebani orang tua maupun siswa. Thamrin menjelaskan bahwa meskipun belum ada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan, pedoman sejak 2023 tetap melarang kegiatan perpisahan yang memberatkan.
"Pak Menteri sudah tegas, tidak boleh ada perpisahan yang membebani orang tua atau siswa," ujarnya, Selasa malam (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamrin mengungkapkan bahwa salah satu sekolah yang merencanakan perpisahan melalui keputusan komite akhirnya membatalkan acara tersebut setelah keluhan orang tua mencuat di media sosial, termasuk dalam postingan Instagram yang mengeluhkan biaya Rp 450 ribu untuk sewa gedung.
"Komite sudah rapat, tapi karena ada laporan di media sosial, mereka memutuskan untuk membatalkan," kata Thamrin.
Ia mengaku telah mengetahui rencana kegiatan di beberapa sekolah. Thamrin menegaskan bahwa perpisahan diperbolehkan selama tidak membebani dan diadakan di lingkungan sekolah, bukan di hotel atau tempat mewah.
"Saya harap pelaksanaan cukup di satuan pendidikan masing-masing," tegasnya.
Dinas Pendidikan Tarakan juga berencana mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan perpisahan siswa tahun ini. Ia mendorong sekolah untuk menggelar perpisahan secara sederhana jika memang diperlukan.
"Kalau mau dilaksanakan, cukup sederhana di sekolah, jangan sampai memberatkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, mengaku mendapat informasi bahwa di salah satu sekolah dasar, orang tua diminta membayar biaya perpisahan. Ia menyebut ada laporan bahwa siswa yang tidak membayar terancam tidak mendapat makanan di acara.
"Praktik seperti ini memicu diskriminasi dan harus ditiadakan," tegasnya.
Maria menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, acara perpisahan bukanlah hal yang wajib dilaksanakan. Menurut Maria, biaya perpisahan tanpa payung hukum jelas tergolong pungutan liar.
"Masyarakat adalah pengawas eksternal pelayanan publik. Komplain mereka mendorong instansi untuk evaluasi kebijakan. Jangan takut menuntut hak yang dijamin konstitusi," tegasnya.
(des/des)