Tangis Paula Verhoeven Usai Putusan Cerai, Adukan Hakim ke KY

Tangis Paula Verhoeven Usai Putusan Cerai, Adukan Hakim ke KY

Pingkan Anggraini - detikKalimantan
Kamis, 17 Apr 2025 21:28 WIB
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven di Kantor KY. Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta -

Paula Verhoeven melaporkan hakim yang menangani kasus perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY). Aduan dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dilansir detikPop, Paula mendatangi kantor KY di Jakarta Selatan bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (17/4). Paula Verhoeven mengungkap telah melayangkan aduan terhadap putusan hakim PA Jaksel.

Adapun dalam permohonan cerai yang diajukan Baim Wong, salah satu dalil menyebutkan Paula telah menjalin hubungan di luar pernikahan atau berselingkuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven sambil menahan tangis.

Paula kembali membantah tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Baim Wong. Dia juga membantah isi hasil putusan cerai mereka. Paula memutuskan mengadu ke KY karena tertekan atas putusan tersebut.

"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," tegasnya.

Paula juga menekankan bahwa dirinya juga memiliki kesalahan, termasuk dalam berumah tangga. Namun, Paula memastikan telah berusaha menjadi istri sebaik-baiknya untuk menjaga pernikahan mereka.

"Sebenarnya saya manusia biasa. Saya tidak luput dalam kesalahan, saya bukan istri yang sempurna tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik. Tapi semua tidak bisa saya kontrol, yang saya kontrol hanya yang ada dalam diri saya ya, itu aja yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.

Diketahui majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Seperti tentang adanya perselisihan dan pertengkaran.

"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Dua juga mengungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan Baim dan Paula. Namun, nama yang bersangkutan belum bisa disebut. Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS terbukti.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," beber Suryana.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads