Puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu (12/4/2025).
Penertiban oleh tim gabungan Satpol PP Kota Pontianak dan Satpol PP Provinsi Kalbar ini dipantau langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Kasat Pol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan kios bekas penjualan buah ini dibongkar karena melanggar peraturan daerah dan menggunakan fasilitas umum (fasum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum penertiban ini, pemilik kios PKL sudah diimbau. Sudah kita kasih tahu mereka, melalui lurah dan camat, karena janji mereka setelah lebaran ini akan dibongkar sendiri. Namun ternyata kiosnya malah dibaguskan, maka dari itu kita tertibkan," katanya.
Ahmad menyebut kios-kios yang dibongkar ini karena melanggar peraturan daerah. Sebab, mereka ada di bahu jalan dan membuat tempat tersebut kumuh.
"Kita lakukan penertiban bagi kios-kios yang nyata melanggar. Seperti posisinya yang ada di bahu jalan serta terlihat kumuh. Kalau tidak ditertibkan, kita takutnya ini malah semakin jadi (melebar dan banyak), maka dari itu kita akan terus lakukan penertiban," tegasnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemkot Pontianak akan terus berkomitmen untuk mempercantik Kota Pontianak. Maka dari itu, penertiban harus dilakukan.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menata Kota Pontianak agar tertib dan tidak kumuh. Salah satunya dengan menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar fasum ini," ujarnya.
Pemkot Pontianak telah memberikan imbauan kepada lurah dan camat agar dapat memperhatikan wilayahnya masing-masing agar tertib dan tidak mengganggu fasum.
"Sudah kami imbau sebelumnya, untuk lurah dan camat masing-masing. Jadi, mereka mempunyai kewajiban agar wilayah mereka dapat ditata dan tidak melanggar hak-hak masyarakat lainnya," tutupnya.
(des/des)