Maling Naik Ojol dari Rumah ke Untan demi Curi Motor Mahasiswa

Maling Naik Ojol dari Rumah ke Untan demi Curi Motor Mahasiswa

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 11 Apr 2025 21:30 WIB
Maling naik ojol dari rumah ke kampus Untan demi curi motor mahasiswa.
Maling naik ojol dari rumah ke kampus Untan demi curi motor mahasiswa. Foto: Dok. Polsek Pontianak Selatan
Pontianak -

Rahmad Agung Cahyadi dijebloskan ke penjara Polsek Pontianak Selatan. Pria kelahiran 1982 yang tinggal di Siantan, Pontianak Utara ini awalnya ditangkap sekuriti di Kampus Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Ia ditangkap karena ketahuan mencuri sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Teknik Untan, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 10.40 WIB. Setelah ditangkap sekuriti kampus, pelaku langsung diserahkan ke anggota Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko menerangkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku ini awalnya diamankan sekuriti kampus, lalu diserahkan ke kami," kata Jatmiko, Jumat (11/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku ini dari rumahnya di Jalan Gusti Situt Mahmud menggunakan ojek online (ojol). Dia sengaja datang ke kampus untuk menggasak motor mahasiswa.

"Memang dari rumah niatnya mau curi motor di kampus Untan. Setibanya di sana, tepatnya di parkiran Fakultas Teknik, dia terlihat mondar-mandir dan merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T," jelas Jatmiko.

Sekuriti yang curiga langsung menghampirinya. Pelaku sempat kabur, tetapi akhirnya berhasil diamankan sekuriti. Pelaku langsung diinterogasi di pos sekuriti sambil menunggu anggota Polsek Pontianak Selatan tiba.

"Pelaku kemudian dibawa anggota kita ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian," terang Jatmiko.

Saat ini, pelaku masih di Polsek Pontianak Selatan. Barang bukti sebagai sarana kejahatan berupa kunci T dan motor yang dicuri masih disita kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads