TPA Basirih sempat ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrafiq pada Sabtu, 1 Februari 2025. Kini Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan izin kembali untuk membuka TPA Basirih.
Namun, Wali Kota Banjarmasin Yamin HR menegaskan TPA dibuka bukan untuk menjadi wadah pembuangan kembali. Melainkan hanya untuk dilakukan perbaikan pada beberapa titik TPA dan saluran limbah.
"Kita boleh melakukan aktivitas di TPA Basirih, tapi hanya sebatas melakukan perbaikan TPA dan saluran air limbahnya," tegasnya, Jumat (11/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin ini didapat setelah pihaknya mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup pada Selasa (25/3) lalu dan mendapatkan jawaban pada Kamis (27/3) untuk izin melakukan aktivitas di TPA Basirih.
Yang disayangkan Yamin ialah pihaknya telat menerima informasi surat jawaban. Hampir 11 hari surat jawaban dari KLH dianggurkan tanpa ada tindakan.
Ia menyebut bila surat yang diterima 27 Maret itu bisa langsung diketahui olehnya, maka Yamin bisa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi TPA.
"Jadi apabila mereka datang melihat kondisi kita benar serius, maka orang akan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang selanjutnya akan dilakukan," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Yamin meminta agar ke depannya sistem koordinasi antara pimpinan dengan bawahan bisa dilakukan dengan baik. Tidak mesti harus melalui Kepala Dinas yang bersangkutan untuk menyampaikan, namun bisa diwakili oleh staf lain.
"Bawahan langsung ke kepala daerah juga silakan, yang penting koordinasi bisa berjalan baik. Antara pimpinan dan bawahan itu tidak ada batas. Jangan sampai ada lagi miskomunikasi," imbuhnya.
Dalam balasan surat itu juga tertera bahwa nantinya Dirjen Cipta Karya dan Direktur Sanitasi akan berkunjung ke Banjarmasin. Yamin meminta agar para SKPD terkait bisa mempersiapkan hal itu.
"Kita tunggu kedatangan mereka, dan tunjukan bahwa kita serius," beber Yamin.
Nantinya, sistem pembuangan sampah di TPA Basirih tidak ada lagi pembuangan sampah dengan teknik open dumping. Melainkan menggunakan sistem sanitary landfill.
(des/des)