13 Tuntutan Gerakan Masyarakat Sipil Kalteng untuk DPR RI soal UU TNI

13 Tuntutan Gerakan Masyarakat Sipil Kalteng untuk DPR RI soal UU TNI

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 13:07 WIB
Audiensi Gemas di DPRD Kalteng
Audiensi Gemas di DPRD Kalteng/Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya -

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalimantan Tengah menuntut DPRD Kalteng menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI. Kemudian hasilnya akan disampaikan kembali pada H+3 Lebaran 2025.

"Saya mewakili dari ketua dan rekan-rekan anggota DPRD Kalimantan Tengah pada hari ini telah menerima beberapa poin yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa terkait dengan pengesahan Undang-Undang TNI. Jadi kami dari lembaga DPRD Kalimantan Tengah bersedia dan siap meneruskan dan mengawal dari adik-adik mahasiswa ke DPR RI," terang Wakil Ketua II DPRD Kalteng, H. Jimmy Carter saat audiensi, Senin (25/03/2025).

Massa juga meminta kepastian soal tenggat waktu terkait hasil dari tuntutan tersebut. Sempat terjadi negosiasi antara DPRD Kalteng dan Gemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya DPRD Kalteng menawarkan hasil tuntutan akan dikeluarkan paling lambat H+5 Lebaran. Namun massa merasa itu terlalu lama.

Akhirnya disepakati hasilnya akan disampaikan DPRD Kalteng kepada perwakilan Gemas paling lama H+3 Lebaran. Sebagaimana tertulis dalam rilis pers Gemas, terdapat 13 poin tuntutan untuk DPR RI.

  1. Mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyuarakan tuntutan masyarakat Kalimantan Tengah ke DPR-RI.
  2. Menuntut DPR-RI untuk segera mencabut UU TNI jika terindikasi dapat memperluas peran TNI di ranah sipil, yang pada perumusannya tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
  3. Menuntut komitmen pemerintah untuk menjamin keterbukaan dan transparansi informasi terhadap publik serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan agar terciptanya Good Governance.
  4. Menolak segala bentuk dwifungsi ABRI/TNI yang tidak sesuai pada substansi pertahanan.
  5. Menuntut seluruh personel TNI yang melakukan pelanggaran hukum, diadili di peradilan umum tanpa memberikan kekebalan hukum.
  6. Mendorong supremasi sipil yang kuat dan independen sebagai pilar utama dalam demokrasi yang sehat.
  7. Menolak segala bentuk militerisasi dan wujudkan supremasi sipil.
  8. Menuntut agar dapat mengembalikan perwira aktif TNI/POLRI dari jabatan sipil.
  9. Menuntut DPRD Kalimantan Tengah bertanggung jawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek ke ranah sipil.
  10. Mempertanyakan efisiensi yang digaungkan oleh pemerintah, terkhususnya di bidang pendidikan.
  11. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  12. Menolak Revisi UU POLRI No 2 Tahun 2002.
  13. Menolak Revisi UU KUHAP.

Belasan tuntutan yang disampaikan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya oleh Wakil Ketua II DPRD
Kalteng H. Jimmy Carter, Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan, Anggota Komisi IV
Hj. Maryani Sabran.

Doni Miseri selaku koordinator aksi menegaskan akan melakukan konsolidasi kembali. "Kita akan melakukan konsolidasi kembali, dan akan mempersiapkan massa aksi kembali, sampai tuntutan kita berhasil ditindaklanjuti," ungkapnya saat dikonfirmasi detikKalimantan.

Salah seorang peserta aksi yang mewakili GMNI Palangkarya, Bintang juga mengharapkan DPRD Kalteng menepati janji yang disampaikan pada saat audiensi.

"Harapan saya, semoga DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menepati janjinya untuk menyampaikan aspirasi kami ke pusat (DPR RI) sesuai apa yang disampaikan beliau kemarin, apabila terhitung sampai hari Jumat tidak ada perkembangan, kami akan ada jilid 2," pungkas Bintang.




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads