Proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim senilai Rp 55 miliar masuk radar Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya menegaskan kesiapannya untuk mengusut persoalan tersebut bila sudah menerima laporan itu di mejanya.
"Laporan belum kami terima. Kalaupun sudah diterima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji dulu ya kan," ujarnya pada Kamis (20/3/2025).
Informasi dihimpun, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 55.000.703.000. Proyek dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kaltim TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dan dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. Saat ini proyek sudah selesai.
"Jika memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pidana korupsi, tentunya kami akan lanjutkan," tegas Iman.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi pun sepakat bila proyek ada kejanggalan pada proyek tersebut. Menurutnya, tak ada perubahan yang signifikan di gedung A, C, D, dan E yang baru saja direnovasi.
"Kami sudah turun ke lapangan dan masih banyak kekurangan," tegasnya, Kamis (20/3/2025).
Reza menambahkan bahwa keluhan memang justru datang dari anggota dewan sendiri yang melakukan penilaian di lapangan. Ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Misalnya saja kebocoran di sejumlah ruangan, barang-barang yang hilang, hingga adanya temuan item tak sempurna.
"Kami meminta ini semua diperbaiki dan dituntaskan masalahnya sebelum serah terima," pungkasnya.
(des/des)