Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Dua Perbup Hulu Sungai Tengah

Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Dua Perbup Hulu Sungai Tengah

Khairun Nisa - detikKalimantan
Kamis, 20 Mar 2025 20:00 WIB
Rapat harmonisasi dua Perbup HST
Rapat harmonisasi dua Perbup HST/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Hulu Sungai Tengah -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat harmonisasi, untuk memastikan keselarasan dua rancangan peraturan bupati (Perbup) Hulu Sungai Tengah.

Dua Perbup yang diharmonisasi ialah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025-2045, dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata.

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan rancangan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, mengharuskan setiap kota dan kabupaten memiliki dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) sebagai acuan dalam pengelolaan persampahan selama minimal sepuluh tahun.

Sehingga Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang termasuk kategori kota sedang dengan jumlah penduduk 268.360 jiwa, diwajibkan untuk menyusun dokumen itu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah dalam jangka panjang.

Ia mengungkapkan regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan. Juga meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan.

"Peraturan ini juga dirancang untuk melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai," beber Anton.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya mereka yang telantar.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB P3A) HST dalam menjalankan tugasnya dalam menyediakan tempat penampungan sementara bagi PMKS.

"Dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar teknis, serta memberikan solusi dalam penanganan PMKS yang memerlukan bantuan," kata Anton.

Ia menekankan pentingnya pemantapan dan pembulatan konsep serta penyusunan regulasi yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang berada di bawahnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads