Walkot Pontianak Wajibkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Tanpa Dicicil

Walkot Pontianak Wajibkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Tanpa Dicicil

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 18 Mar 2025 10:06 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok. Istimewa
Pontianak -

Semua perusahaan di Kota Pontianak diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya pada 7 hari sebelum lebaran. Pembayaran THR ini harus lunas atau penuh dan tidak boleh dicicil.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak.

"THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi melanjutkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR ini adalah mereka yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus menerus. Baik pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

"Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah," jelasnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian dan peraturan tersebut.

"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Edi.

Edi menerangkan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Dia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menyatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai Rabu (19/3).

"Dengan keluarnya surat edaran ini, kami akan melakukan monitoring. Kami akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," jelasnya.

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.

"Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam," tutupnya.




(des/des)
Hide Ads