Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat. Kabar ini disambut baik Aliansi Ikatan Tenaga Kontrak Kota Tarakan (AITKT). Namun, mereka menilai inpres ini belum cukup kuat menjadi jaminan atas kepastian pengangkatan. Mereka masih menunggu surat edaran resmi.
Dalam pernyataannya pada Senin (17/3/2025) di Kantor Kementerian PANRB, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan target pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Koordinator Lapangan Aliansi Ikatan Tenaga Kontrak Kota Tarakan (AITKT) Fadlan menyambut baik arahan presiden tersebut.
Namun, Fadlan menilai instruksi tersebut belum cukup meyakinkan selama belum ada surat edaran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan. Karena itu, dia mengimbau CPNS dan PPPK untuk bersabar dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik, tapi kalau hanya untuk menyenangkan rekan-rekan PPPK dan CPNS, kami harus menunggu surat resminya. Baru kami yakin ada angin segar," ujarnya kepada detikKalimantan, Selasa (18/3/2025).
Fadlan menyoroti proses administratif yang masih menjadi penghalang antara instruksi pusat dan implementasi di daerah. Setelah pernyataan Mensesneg, dokumen resmi harus melewati rantai birokrasi panjang. Seperti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ke BKN, baru ke Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di daerah.
"Rekan-rekan belum antusias sepenuhnya karena belum ada kejelasan administratif. Kami harap birokrasi tidak lagi jadi penghambat," tambahnya.
Tarakan sebagai salah satu daerah yang telah mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK per 1 Juli 2025 sebenarnya siap melaksanakan instruksi lebih awal. Namun, frasa "paling lambat Oktober 2025" dalam pernyataan Mensesneg memberikan kesan fleksibilitas yang justru membingungkan. Fadlan mempertanyakan mengapa daerah yang telah siap harus menunggu batas waktu nasional, padahal anggaran dan kebutuhan lokal sudah terpenuhi.
"Jika daerah seperti Tarakan sudah siap, seharusnya bisa langsung jalan. Tapi arahan pemkot masih menunggu kejelasan dari pusat," katanya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tarakan, AITKT menuntut pencabutan surat edaran 7 Maret 2025 yang menunda jadwal sebelumnya, serta meminta Kementerian PANRB mengevaluasi ulang kebijakan agar daerah siap seperti Tarakan bisa bergerak cepat. Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 66, yang seharusnya menetapkan pengangkatan CASN selesai pada Desember 2024 kini kembali bergeser.
"Kami minta pemerintah pusat konsisten. Jangan jadwal diubah-ubah setiap tahun, karena yang dirugikan adalah calon ASN di daerah," tegas Fadlan.
(des/des)