PPPK Tarakan Tolak Pengangkatan di 2026, Soroti Nasib Pegawai Jelang Pensiun

PPPK Tarakan Tolak Pengangkatan di 2026, Soroti Nasib Pegawai Jelang Pensiun

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 17 Mar 2025 14:30 WIB
Niko Mullu (56), salah satu PPPK Kota Tarakan yang mendekati batas pensiun ASN.
Niko Mullu (56), salah satu PPPK Kota Tarakan yang mendekati batas pensiun ASN. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Tarakan pada Senin (17/3). Aksi ini digelar untuk menolak kebijakan penundaan pengangkatan P3K dari tahun 2025 menjadi 1 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di antara para peserta, sorotan tertuju pada nasib para pegawai yang sudah mendekati usia pensiun. Salah satunya Niko Mullu, seorang tenaga kontrak dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan.

Niko Mullu, yang telah mengabdi selama 20 tahun di SD 048 Tarakan, kini berusia 56 tahun. Dengan usia yang sudah mendekati batas pensiun ASN, yakni 58 tahun, ia menjadi salah satu contoh nyata dampak penundaan kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah puluhan tahun berjuang membantu pemerintah memajukan negara. Harapan saya sederhana, mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sesuai pengangkatan awal pada 1-30 Maret 2025," ungkap Niko, Senin (17/3/2025).

Niko menceritakan perjuangannya selama dua dekade mengabdi sebagai tenaga kontrak. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan nasib para P3K seperti dirinya yang telah lama menanti kepastian status. Penundaan ini, menurutnya, menghancurkan asa yang telah ia bangun selama bertahun-tahun.

"Kami kecewa. Mohon perhatikan nasib kami," katanya.

Aksi yang diinisiasi Aliansi Ikatan Tenaga Kontrak Kota Tarakan (AIKT) ini mendapat respons dari Pimpinan Rapat RDP, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Edi Patanan. Edi menyatakan keprihatinannya, terutama terhadap pegawai seperti Niko yang terancam kehilangan kesempatan diangkat menjadi P3K karena faktor usia.

"Dalam aturan, masa pensiun ASN adalah 58 tahun. Ada calon PPPK dan CPNS yang lolos seleksi 2024 dan seharusnya diangkat pada 2025. Jika diundur ke 2026, mereka sudah mencapai batas usia pensiun. Ini sangat merugikan," ujar Edi.

Edi menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) untuk mencari solusi.

"Kami prihatin karena mereka yang sudah lolos seleksi justru dirugikan oleh kebijakan ini," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads