Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama Satlantas Polresta Jogja melaksanakan operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan. Setidaknya ada 34 mobil pribadi yang diuji emisi, satu di antaranya tak lolos uji emisi.
Operasi gabungan uji emisi gas buang ini digelar di halaman Politeknik LPP Jogja, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja.
"(Menguji) 34 kendaraan, satu tidak lolos. Jadi untuk yang tidak lolos itu kita rekomendasikan untuk diperbaiki, karena biasanya kalau untuk kendaraan pribadi itu kan kita beroperasional tiap hari dan pemilik itu lebih care," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Jogja, Bayu Setiawan, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengungkapkan ambang batas emisi kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi. Pada setiap tahun dan jenis kendaraan ambang batasnya pun berbeda-beda.
Aturan ambang batas ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023. Pada mobil penumpang di bawah tahun 2007, gas buangnya maksimal memiliki kandungan Carbon Monoksida (CO) harus 4 persen yang menghasilkan Hidro Carbon (HC) maksimal 1000 ppm.
"Kalau yang (tahun) 2007-2018 itu 1 persen untuk CO-nya untuk hasilnya 150 ppm, kalau di atas 2018 itu CO 0,5 persen dan hasilnya itu 100 ppm," jelas Bayu.
Dalam uji emisi, lanjutnya, alat pengujinya juga dibedakan antara mobil bahan bakar bensin dan solar. Alat tersebut juga terus dikalibrasi setiap tahunnya oleh Kementerian Perhubungan.
"(Pengujian) Ini hanya sekitar 1-2 menit, kita colokkan melalui lubang knalpot itu nanti sudah keluar secara otomatis berapa kadar CO dan hasilnya," jelas Bayu.
"Jadi semua kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. Harapannya memang ke depan udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi," lanjutnya.
![]() |
Sementara itu, Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Jogja Hary Purwanto menjelaskan uji emisi ini dilakukan secara gratis dan menyasar mobil pribadi yang melintas secara acak.
"Ini kan memang kita ketahui sekarang polusi udara itu menjadi salah satu isu yang saat ini penting. Nah kita secara berkala juga melakukan uji emisi tapi selama ini hanya untuk angkutan umum atau angkutan wajib uji di unit pengujian kendaraan. Untuk itu ini kita perluas ke angkutan yang bukan wajib uji, ini sifatnya gratis. Kita mulai hari ini," jelas Hary.
"Silakan untuk kendaraan pribadi ataupun wajib uji yang mau mengujikan emisinya bisa datang ke kami," lanjutnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Di tempat yang sama, Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Jogja Ipda Sunaryanto menjelaskan pihaknya belum memberlakukan tilang terhadap pelanggar ambang batas emisi.
"Kalau ranah dalam pelanggaran ambang batas ini belum dikaji, saya belum bisa menentukan kapan mau ditindak. (Masih) Wacana (tilang emisi), karena kualitas udara yang harus dihirup manusia adalah harus yang bersih, dan kita tahu sendiri kalau di Jakarta saking banyak kendaraan polusi segitu besarnya, kemungkinan akan juga emisi ini diwajibkan," jelasnya.
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja