Kebijakan pembatasan jumlah pengunjung untuk naik ke bangunan Candi Borobudur diprotes. Terkait hal itu, Wamen (Wakil Menteri) Pariwisata Ni Luh Puspa angkat bicara terkait hal tersebut.
Dia bilang, saat ini dunia sedang memperhatikan Candi Borobudur. Apalagi dengan statusnya sebagai warisan budaya dunia. Oleh karena itu kondisi bangunan candi harus benar-benar diperhatikan.
"Sustainable Borobudur itu harus benar-benar diperhatikan karena kalau terjadi kerusakan dan lain sebagainya itu bisa dicabut status warisan dunianya itu," kata Ni Luh Puspa ditemui wartawan saat kunjungan kerja di Sleman, Senin (27/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni Luh Puspa mengatakan, munculnya kebijakan itu pasti dimaksudkan untuk menjaga kelestarian candi. Agar situs warisan budaya itu tetap terjaga dari kerusakan.
"Nah kebijakan yang diambil itu saya rasa pertimbangannya saya rasa arahnya pasti ke sana, bagaimana keberlanjutan, bagaimana juga menjaga situs budaya ini," ujarnya.
Di samping itu, dia meyakini pemerintah dalam mengambil kebijakan dilakukan dengan pertimbangan matang dan bertujuan untuk keberlangsungan candi. Sehingga dia meminta masyarakat untuk bisa menghargai hal tersebut.
"Saya rasa itu sudah diambil dengan pertimbangan-pertimbangan matang, kita patut menghargai hal itu, karena sekali lagi pasti dilakukan untuk kebaikan Candi Borobudur," pungkas dia.
Dilansir detikJateng, muncul spanduk bernada protes terhadap kebijakan pembatasan jumlah pengunjung untuk naik ke bangunan candi bermunculan di sekitar Candi Borobudur. Beberapa spanduk berisi desakan untuk merevisi kebijakan tersebut.
![]() |
Adapun spanduk yang bernada protes tersebut dipasang di 12 titik kawasan Borobudur. Antara lain dipasang yang terkenal dengan sebutan Pertigaan Bu Sum atau dekat dengan pintu 1 Candi Borobudur.
Untuk spanduk ini bertuliskan 'Mendukung Revisi Perpres 101 TH 2024 Tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur'. Kemudian di bawahnya ada tulisan 'Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB)'.
Berikutnya ada pula spanduk yang dipasang di Brojonalan atau dekat dengan TIC (Tourist Information Center). Di mana spanduk ini bertuliskan 'Menolak Pembatasan Pengunjung 1.200 Orang Per Hari ke Candi Borobudur. Mendukung Revisi Perpres 101 TH 2024 Tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur'. Kemudian ada juga tulisan FMBB.
Perwakilan dari FMBB, Agusta Kalang, mengakui pemasangan spanduk tersebut. Dia menyebut pembatasan itu membuat kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur menurun dan berdampak pada perekonomian warga di sekitar candi.
"Dengan pembatasan jumlah wisata yang naik ke Candi Borobudur (per hari 1.200 orang). Kita kepengen dengan adanya itu (pembatasan) dikembalikan normal seperti dulu biar berputar perekonomian masyarakat sekitar Candi Borobudur," kata Agusta saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1).
Keluhan FMBB, kata Agusta, pertama Peraturan Presiden (Perpres) No 101 tahun 2024 tentang pengelolaan kawasan Borobudur.
"Kita pengen adanya revisi di situ. Karena kita ingin pemerintah memahami duduk permasalahan yang ada di Borobudur," sambungnya.
"Jadi kita ingin Borobudur itu adalah milik bersama, bukan milik single majority seperti pengelola pada saat ini. Jadi, keberadaan Borobudur adalah suatu hal milik bersama untuk kemakmuran warga Borobudur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya," tegas dia.
Menyinggung perihal pembatasan pengunjung naik ke Candi Borobudur per hari 1.200 orang untuk menjaga kelestarian, kata dia, hal tersebut perlu dikaji lagi.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana