Burung langka ditemukan di Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Burung itu berjenis Rangkong.
Di balik penemuan burung langka itu, ada cerita bahwa warga sempat ditawari duit Rp 400 ribu oleh pemburu liar agar mengambilkan anak burung yang berada di sarang di atas pohon. Seperti apa peristiwanya? Simak berikut.
Dilansir detikJabar, Selasa (10/10/2023), ada tiga jenis burung Rangkong yang berhasil diidentifikasi Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) di Pegunungan Sanggabuana. Ketiga burung keluarga Bucerotidae ini berjenis Julang Emas, Kangkareng Perut Putih, dan Enggang Cula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita identifikasi ketiga jenis Rangkong ini pada saat penelitian minggu lalu, sehingga menambah daftar temuan satwa langka di Pegunungan Sanggabuana yang sekarang menjadi 165 jenis burung yang sudah berhasil teridentifikasi," kata Plt Direktur Eksekutif SCF Deby Sugiri di kawasan Karangpawitan, Karawang, Senin (9/10).
"Penemuan tiga jenis Rangkong ini mempunyai arti penting bagi kelangsungan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana," ujarnya.
Laporan dari Masyarakat
Deby mengungkapkan, teridentifikasinya tiga jenis burung Rangkong ini berawal dari laporan masyarakat Talaga Kampung di kaki Pegunungan Sanggabuana, yang melaporkan adanya burung Julang yang bersarang dan sedang mengeram di dalam pohon.
"Kita dapat laporan warga, bahkan, dia (warga yang melapor) mengaku sudah ditawari Rp 400 ribu oleh pemburu satwa liar untuk mengambil anaknya. Sebelum hal itu terjadi, segera kita amankan untuk diidentifikasi, dan diberikan uang pengganti sebesar Rp 500 agar sarang Rangkong dijaga dan anak Rangkong tidak dia ambil," jelasnya.
Satwa Dilindungi dan Terancam Punah
Deby menjelaskan, burung Rangkong yang mendapat julukan sebagai petani hutan ini merupakan pemakan buah-buahan berbiji dan berfungsi membantu menyebarkan biji-bijian hutan di kawasan Pegunungan Sanggabuana. Oleh sebab itu kawasan hutan menjadi lebih asri dan terjaga.
"Selain itu, ketiga jenis Rangkong ini merupakan satwa langka dilindungi dalam daftar tumbuhan dan satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106 Tahun 2018, sepanjang tahun 2023 ini, total sudah 41 jenis satwa dilindungi yang ada dalam Permen KLHK 106 tahun 2018 yang teridentifikasi di Sanggabuana," ungkap Deby.
Selain sebagai satwa dilindungi yang berperan penting untuk mereboisasi hutan, ketiga jenis burung berparuh besar ini juga merupakan satwa terancam punah yang masuk dalam IUCN Red List dan CITES. Julang Emas dan Enggang Cula masuk dalam kategori rentan punah IUCN Red List.
Sedangkan Kangkareng Perut Putih masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau risiko rendah kepunahan dalam daftar merah IUCN dan Appendiks 2 CITES.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan