Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024 Bisa Dilihat Jam Berapa dan di Mana?

PILKADA Yogyakarta

Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024 Bisa Dilihat Jam Berapa dan di Mana?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 27 Nov 2024 13:12 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Info Pemilu KPU
Jogja -

Hasil hitung cepat alias quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya dinanti-nanti masyarakat untuk mendapat gambaran pasangan calon yang menang. Lantas, hasil quick count ini bisa dilihat jam berapa dan di mana?

Sebelumnya, apa itu quick count? Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penghitungan cepat adalah kegiatan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Perlu diketahui bahwa sebelum bisa melakukan quick count, lembaga jajak pendapat harus terdaftar terlebih dahulu di KPU. Untuk lingkup pilkada, pendaftaran lembaga survei ini dilakukan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diingat sebelumnya, angka hitungan cepat bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan KPU. Oleh karena itu, detikers tetap dianjurkan menanti hasil resmi yang akan diumumkan KPU setelah masa penghitungan suara usai.

Pada kesempatan ini, detikJogja akan siapkan pembahasan lengkap mengenai waktu melihat hasil quick count Pilkada serentak 2024 serta link untuk menyaksikannya. Simak sampai tuntas, ya, detikers!

ADVERTISEMENT

Jam Berapa Hasil Quick Count Pilkada 2024 Bisa Dilihat?

Sebelum mengetahui waktu pengumuman hasil quick count, detikers perlu memahami jam tutup TPS alias waktu terakhir momen pemungutan suara terlebih dahulu. Sebab, waktu berakhirnya proses pemungutan suara ini berkaitan erat dengan waktu pengumuman hasil hitung cepat.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, TPS beroperasi dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, di pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, diterangkan bahwasanya pengumuman quick count paling cepat dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,".

Artinya, jika TPS beroperasi hingga pukul 13.00, dua jam setelahnya adalah pukul 15.00. Pada jam tersebut, pengumuman hasil quick count paling cepat bisa detikers saksikan.

Keterangan senada terkait waktu pengumuman hasil quick count juga bisa ditemukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tepatnya di Bab III, huruf A, angka (1), tertulis:

"Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,".

Hasil Quick Count Pilkada 2024 Bisa Dicek di Mana?

Pada Pilkada 2024, detikcom menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyimak hasil quick count dari Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, Lembaga Survei Indonesia, dan SMRC. Berikut ini tautannya:

https://detik.com/pilkada

https://www.detik.com/pilkada/quickcount (akan tayang mulai 13.30 WIB).

Tata caranya untuk melihatnya adalah:

  1. Tekan link yang telah disediakan di atas.
  2. Geser ke bawah, lalu pilih daerah pemilihan atau lembaga survei yang ingin dipantau.
  3. Hasil quick count akan ditampilkan di layar gawai detikers.

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, proses penghitungan suara alias real count akan berlangsung sejak 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Untuk memantau informasi terbaru hasil hitungan tersebut, detikers bisa mengunjungi tautan di bawah ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut ini langkah-langkah cek hasil real count Pilkada 2024:

  • Buka tautan di atas melalui handphone atau laptop yang tersambung dengan koneksi internet.
  • Pilih jenis pemilihan. Semisal, untuk Kota Jogja, tekan opsi 'Pemilihan Bupati/Wali Kota'.
  • Masukkan nama provinsi dan kabupaten/kota yang ingin dicek.
  • Jika ingin lebih spesifik lagi, detikers bisa mengisikan nama kecamatan, kelurahan, hingga TPS.
  • Setelah terbuka, akan ada hasil pindaian form C berisikan jumlah pemilih masing-masing pasangan calon.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Selain ingin mengetahui hasil hitung cepat Pilkada 2024, tak ada salahnya bagi detikers untuk juga memahami jadwal lengkapnya. Dengan demikian, detikers bisa tahu tanggal-tanggal penting seperti pengumuman hasil rekapitulasi suara hingga penetapan pasangan calon. Berikut ini jadwalnya dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan
  • Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Disclaimer: Hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.

Demikian informasi lengkap mengenai waktu hasil quick count paling cepat diumumkan dan link untuk mengeceknya. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads