Kenapa Tak Ada Pemilihan Gubernur DIY di Pilkada 2024? Ini Alasannya

PILKADA Yogyakarta

Kenapa Tak Ada Pemilihan Gubernur DIY di Pilkada 2024? Ini Alasannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 27 Nov 2024 11:45 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mencoblos di Ndalem Tjokronegaran Jogja, Rabu (27/11/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mencoblos di Ndalem Tjokronegaran Jogja, Rabu (27/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pada Pilkada 2024 wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota baru. Lantas mengapa tidak ada pemilihan Gubernur DIY dalam penyelenggaraan Pilkada 2024?

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat Indonesia kembali menyambut pesta demokrasi. Kali ini terdapat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya memilih pemimpin baru sesuai dengan wilayah masing-masing.

Tak terkecuali masyarakat DIY yang juga mendapatkan kesempatan yang sama. Namun demikian, berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia, tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DIY. Apa alasannya? Berikut rangkuman informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pencoblosan Pilkada 2024 di DIY

Sebelum mengetahui alasan tidak adanya pemilihan Gubernur di DIY, terlebih dahulu mari mencermati ketentuan pencoblosan Pilkada 2024 di wilayah ini. Apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat diketahui bahwa DIY merupakan salah satu wilayah yang hanya memiliki satu jenis surat suara saja.

Surat suara yang dimaksud adalah surat suara untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Hal ini tertuang di dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemilih akan mendapatkan surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

ADVERTISEMENT

Melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa, "Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:

c. memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk:

1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara gubernur dan wakil gubernur; dan

2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat atau pemilih di wilayah DIY hanya akan mendapatkan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Melalui peraturan ini dapat diketahui juga bahwa tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DIY.

Alasan Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY

Lantas mengapa tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DIY? Terkait dengan hal ini terdapat aturan resmi yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tertuang di dalam Pasal 1 angka 9 mengenai pengertian Gubernur DIY. Disampaikan melalui Pasal 1 angka 9 bahwa, "Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah."

Begitu juga dengan pengertian wakil gubernur yang telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10. Melalui pasal tersebut berbunyi, "Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur."

Kemudian di dalam UU 13 Tahun 2012 juga dapat diketahui alasan mengapa di DIY tidak ada pemilihan gubernur. Hal tersebut dikarenakan gubernur dan wakil gubernur merupakan sosok yang memiliki takhta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Bahkan salah satu syarat untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam. Adapun aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c yang berbunyi, "(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
c. bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;"

Meskipun syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur di DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, tetapi ada proses yang harus dipatuhi oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengajukan dirinya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 19 ayat (2) bahwa:

"Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah suara pemberitahuan DPRD DIY diterima."

Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Selanjutnya tidak ada salahnya untuk mengenal secara lebih dekat tugas dari Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur menjadi kepala daerah DIY sekaligus wakil pemerintah. Inilah yang membuat Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memiliki tugas khusus yang berkaitan dengan pemerintahan.

Adapun tugas Gubernur DIY tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi, "(1) Gubernur bertugas:

a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD DIY;
b. mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;
e. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, mengenai tugas Wakil Gubernur DIY juga telah diatur dalam Undang-Undang yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan, "Wakil Gubernur bertugas:

a. membantu Gubernur dalam:

1) memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
2) mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
3) menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan
4) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
c. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DIY dikarenakan syarat pencalonannya yang harus merupakan sosok yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam. Tidak hanya itu saja, ada beberapa proses yang harus dijalani untuk bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai alasan tidak ada pemilihan gubernur di DIY dalam Pilkada 2024 lengkap dengan ketentuan khusus yang mengatur pencoblosan di wilayah ini. Semoga informasi ini membantu.




(par/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads