Bawaslu Kabupaten Bantul menangani tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye hingga perusakan alat peraga kampanye (APK). Ketiga laporan tersebut telah dibahas tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Laporan pertama yakni terkait laporan dugaan adanya guru SMK berstatus ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati di Sedayu. Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hasilnya, Bawaslu Bantul menyimpulkan guru ASN tersebut melanggar netralitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Selanjutnya, Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN.
Laporan kedua yakni terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Bawaslu Bantul telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.
Sedangkan untuk klarifikasi, kata Rifqi, dilakukan secara marathon oleh tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul.
"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK," kata Rifqi.
Rifqi menyebut, penghentian itu berdasarkan belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon.
Laporan ketiga yakni terkait Dukuh di Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI. Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyebut karena kejadian itu terjadi di luar Kabupaten Bantul maka proses penanganan diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kita juga telah menyampaikan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November. Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bantul telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hingga perusakan alat peraga kampanye. Dua dari tiga laporan itu melibatkan seorang Dukuh dan guru.
Ketua tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu selama tiga hari berturut-turut. Yakni mulai Senin (11/11), Selasa (12/11), dan Rabu (13/11).
"Dan semua laporan sudah diterima oleh Bawaslu Bantul," ujarnya.
Sigit menyebut, bahwa telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 004/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024. Sedangkan laporan kedua dengan nomor 005/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 dan ketiga 006/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024.
Dijelaskannya, laporan pertama terkait seorang guru di Sedayu, Bantul yang memobilisasi dukungan terhadap salah satu paslon. Sedangkan tanggal 12 November terkait perusakan APK di Ngestiharjo.
"Lalu laporan ketiga terkait seorang dukuh di Imogiri yang terindikasi tidak netral," ujarnya, Selasa (19/11).
(aku/apl)