Bawaslu Kabupaten Bantul menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hingga perusakan alat peraga kampanye (APK). Dua dari tiga laporan itu melibatkan seorang dukuh dan guru.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa ketiga laporan berasal dari tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Salah satunya, kata Didik, terkait laporan perusakan APK di Ngestiharjo, Kasihan.
"Untuk kasus perusakan APK saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor," katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik melanjutkan, laporan lainnya terkait seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu SMK di Kabupaten Bantul. Guru tersebut diduga memobilisasi massa untuk memilih paslon tertentu.
"Untuk yang kasus netralitas guru kami sedang melakukan kajian akhir. Jadi tinggal apakah substansi pelanggaran masuk atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, jika guru itu terbukti melakukan pelanggaran maka akan melibatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mengingat guru itu seorang ASN.
"Jika terbukti kan berarti melanggar peraturan perundangan yang lain. Jadi selain Undang-Undang Pilkada lebih kepada Undang-Undang ASN, nanti langsung ke BKN," ucapnya.
Sedangkan kasus terakhir adalah seorang dukuh di Kapanewon Imogiri yang menjadi sebagai salah satu tim paslon saat debat calon Wakil Bupati Bantul.
"Kasus yang melibatkan dukuh itu kami limpahkan ke Bawaslu DIY. Karena lokasi kejadiannya di TVRI Jogja dan itu masuk Kabupaten Sleman sehingga kami tidak punya kewenangan jika sudah lintas kabupaten," katanya.
Sementara itu, ketua tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu selama tiga hari berturut-turut. Yakni mulai Senin (11/11), Selasa (12/11), dan Rabu (13/11).
"Dan semua laporan sudah diterima oleh Bawaslu Bantul," ujarnya.
Sigit menyebut, bahwa telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 004/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024. Sedangkan laporan kedua dengan nomor 005/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 dan ketiga 006/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024.
Dijelaskannya, laporan pertama terkait seorang guru di Sedayu, Bantul yang memobilisasi dukungan terhadap salah satu paslon. Sedangkan tanggal 12 November terkait perusakan APK di Ngestiharjo.
"Lalu laporan ketiga terkait seorang dukuh di Imogiri yang terindikasi tidak netral," ujarnya.
(rih/dil)