Gelar Coblosan, Rutan Bantul Libur Kunjungan 27-28 November

PILKADA Yogyakarta

Gelar Coblosan, Rutan Bantul Libur Kunjungan 27-28 November

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 13:10 WIB
Rutan Kelas IIB Bantul di Pajangan, Bantul.
Rutan Kelas IIB Bantul di Pajangan, Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Rutan Kelas IIB Bantul mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pilkada serentak 2024. Karena itu, saat hari H pencoblosan dan sehari berikutnya rutan memberlakukan libur kunjungan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantul, Muhammad Syukron Anshori mengatakan TPS khusus akan mengambil tempat di aula Rutan Bantul. TPS khusus ini peruntukannya hanya untuk para petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Jumlah DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan) tercatat sebanyak 160 orang. Jumlah ini terdiri dari petugas KPPS, linmas, petugas jaga piket pagi, serta WBP," katanya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Rutan Bantul tidak menerima kunjungan saat hari pencoblosan. Begitu pula H+1 pencoblosan.

"Sebagai bagian dari persiapan, Rutan Bantul juga telah menetapkan libur kunjungan selama dua hari, yaitu pada 27 dan 28 November 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor W.14_UM.01.01_14330 tertanggal 14 November 2024. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA.

Di sisi lain, Anshori menyebut jika logistik pemilu yang sudah diterima dari KPU Bantul mencakup daftar DPT hingga gambar calon kepala daerah. Selain itu contoh surat suara yang telah ditempel di papan pengumuman Rutan Bantul sebagai sarana informasi bagi para pemilih.

"Untuk kertas surat suara dan bilik suara akan segera menyusul menunggu distribusi dari KPU Bantul dalam waktu dekat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto menekankan pentingnya proses pemilihan agar berjalan tertib dan lancar. Selain itu memastikan hak pilih para warga binaan terfasilitasi dengan baik.

"Karena warga binaan berhak memberikan suara dalam Pilkada ini, dan tugas kita memastikan hak tersebut terlaksana dengan baik sebagai bagian dari pelayanan negara kepada mereka," katanya.




(rih/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads