Bawaslu Bantul Tertibkan 2.226 APK, Rata-rata Dipasang di Pohon-Tiang Listrik

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Bantul Tertibkan 2.226 APK, Rata-rata Dipasang di Pohon-Tiang Listrik

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 05 Nov 2024 14:36 WIB
Petugas saat melakukan penertiban APK di Bantul.
Petugas saat melakukan penertiban APK di Bantul. (Foto: dok Bawaslu Bantul)
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar terkait pemasangannya. APK paling banyak ditertibkan karena dipasang di pohon hingga dekat lampu APILL.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan telah melakukan penertiban APK sejak tanggal 28 Oktober hingga 1 November. Penertiban itu menyasar di seluruh Kapanewon se-Kabupaten Bantul.

"Hasilnya ada 2.226 APK yang tercatat melanggar," katanya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua itu merujuk Perbup No.46 Tahun 2024 tentang tata cara pemasangan APK. Sedangkan untuk rincian jumlah APK yang melanggar, kata Didik, berupa 1.720 rontek, 505 baliho, dan satu spanduk.

"Memang masuk pelanggaran karena rata-rata terkait tata cara pemasangan, seperti APK dipasang di pohon, tiang listrik sampai di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ribuan APK tersebut dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita. Di sisi lain, penertiban APK akan terus berlanjut karena banyaknya pelanggaran dalam memasang APK.

"Sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024 APK yang sudah disita dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Didik menyebut jika penertiban APK merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Di mana sebelumnya pengawas Kapanewon telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.

"Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan," katanya.

Selanjutnya, jika tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lebih lanjut, KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas pemilihan.

Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup No.46 Tahun 2024.

"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," ujarnya.




(afn/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads