Bawaslu Kabupaten Bantul menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar terkait pemasangannya. APK paling banyak ditertibkan karena dipasang di pohon hingga dekat lampu APILL.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan telah melakukan penertiban APK sejak tanggal 28 Oktober hingga 1 November. Penertiban itu menyasar di seluruh Kapanewon se-Kabupaten Bantul.
"Hasilnya ada 2.226 APK yang tercatat melanggar," katanya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu merujuk Perbup No.46 Tahun 2024 tentang tata cara pemasangan APK. Sedangkan untuk rincian jumlah APK yang melanggar, kata Didik, berupa 1.720 rontek, 505 baliho, dan satu spanduk.
"Memang masuk pelanggaran karena rata-rata terkait tata cara pemasangan, seperti APK dipasang di pohon, tiang listrik sampai di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," ucapnya.
Selanjutnya, ribuan APK tersebut dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita. Di sisi lain, penertiban APK akan terus berlanjut karena banyaknya pelanggaran dalam memasang APK.
"Sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024 APK yang sudah disita dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Didik menyebut jika penertiban APK merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Di mana sebelumnya pengawas Kapanewon telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.
"Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan," katanya.
Selanjutnya, jika tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lebih lanjut, KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas pemilihan.
Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup No.46 Tahun 2024.
"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," ujarnya.
(afn/apu)