Bawaslu Kabupaten Bantul akhirnya menghentikan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran dan penghinaan yang dilakukan pimpinan parpol terhadap salah satu paslon melalui voice note (VN) atau pesan suara melalui WhatsApp (WA). Hal itu karena substansi laporan tidak memenuhi untuk berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho mengatakan, bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul. Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
"Hasilnya memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus voice note yang dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024," katanya kepada wartawan di Bantul, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan penghentian kasus tersebut, kata Rifqi, dilakukan setelah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang, antara lain dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor, para saksi, serta terlapor secara maraton.
Klarifikasi sendiri dilakukan oleh Bawaslu dengan didampingi Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian maupun unsur kejaksaan.
"Kasus dihentikan karena ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pihaknya telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No.9 Tahun 2024. Selain itu juga Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5, No.1 dan No.14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tim Sentra Gakkumdu juga telah melakukan ekspose dugaan pelanggaran secara bersama-sama. Masing-masing tim, baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah menyampaikan pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani," ucapnya.
Hal itu berdasarkan pada hasil klarifikasi, hasil penyelidikan oleh sentra Gakkumdu kepolisian maupun melihat bukti yang disampaikan. Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan kasus voice note ini.
"Selain itu Bawaslu Bantul juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya.
Sebelumnya, seorang pimpinan salah satu partai politik (parpol) pengusung paslon di Bantul dilaporkan ke Bawaslu Bantul terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.
Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan, bahwa pelaporan ke Bawaslu pada Selasa (8/10). Laporan tersebut terkait dengan beredarnya voice note (VN) melalui WhatsApp dari pimpinan salah satu parpol di Bantul.
"Kemarin kami sudah melaporkan S, pimpinan salah satu parpol yang mengusung paslon ke Bawaslu Bantul atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu dengan cara menyebarkan VN," katanya kepada wartawan, Rabu (9/10).
(ahr/rih)