Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut akan dipaparkan tugas PTPS Pilkada 2024 yang berkaitan dengan situasi pelanggaran, kejadian luar biasa, hingga konflik yang terjadi selama pemilihan berlangsung.
Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan Pilkada 2024 peran PTPS sangat diperlukan. Hal ini berkaitan tugasnya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara hingga perhitungan suara selesai dilakukan. Bahkan PTPS juga akan menjadi garda terdepan saat terjadi dugaan pelanggaran hingga kejadian di luar kendali yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Lantas seperti apa tugas PTPS Pilkada 2024 jika ada pelanggaran, kejadian luar biasa, hingga konflik? Berikut akan dipaparkan rangkuman informasinya secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PTPS Pilkada 2024
Sebagai pengawas TPS, PTPS memiliki tugas-tugas yang dikhususkan dalam pengawasan selama prapemungutan suara dan pascaperhitungan suara. Hal ini dikarenakan PTPS tidak hanya bertugas saat hari pemungutan suara yang akan berlangsung serentak di tanggal 27 November 2024 mendatang.
Namun, PTPS akan bertugas pada saat sebelum dan sesudah proses pemungutan suara berlangsung. Adapun tugas PTPS telah diatur di dalam dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada Pasal 114 yang memaparkan lima poin tugas PTPS dalam penyelenggaraan pemilihan. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut rangkuman tugas PTPS secara lengkap:
- Mengawasi proses persiapan pemungutan suara.
- Mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi proses persiapan perhitungan suara.
- Mengawasi proses pelaksanaan perhitungan suara.
- Mengawasi proses pergerakan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) menuju Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kewenangan PTPS Pilkada 2024
Tidak hanya memenuhi tugas mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara, PTPS juga dapat menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan yang sama. Mengenai kewenangan PTPS disampaikan dalam Pasal 115 yang menjelaskan tentang pelanggaran, kejadian luar biasa, hingga konflik. Berikut uraian lengkapnya:
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan administrasi yang ditemukan saat proses pemungutan hingga perhitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara.
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PTPS Pilkada 2024? Terkait dengan hal ini juga telah dijelaskan di dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017. Setidaknya ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS yang diuraikan di dalam Pasal 116. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Larangan untuk PTPS Pilkada 2024
Selain memenuhi tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dipaparkan sebelumnya, PTPS juga harus menghindari larangan yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut rangkuman larangan untuk PTPS Pilkada 2024:
- Memberikan pengaruh atau intimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Ikut terlibat dalam persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Ikut terlibat dalam pengisian formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
- Mengganggu tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Kapan PTPS Pilkada 2024 Dilantik?
Setelah mengetahui tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh PTPS Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati waktu pelantikannya. Dikutip dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, disampaikan bahwa PTPS akan dilantik pada tanggal 3 November 2024 mendatang.
Hal ini senada dengan informasi yang tercantum dalam Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 bahwa jadwal pelantikan pengawas TPS atau PTPS direncanakan berlangsung pada tanggal 3-4 November 2024. Sebagai pengingat, berikut uraian tanggalnya:
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
Demikian tadi rangkuman mengenai tugas PTPS Pilkada 2024 jika ada pelanggaran, kejadian luar biasa, dan konflik lengkap dengan kewenangan, kewajiban, larangan, hingga waktu pelantikannya.
(sto/apl)