Saat ini pelaksanaan seleksi PTPS Pilkada 2024 sedang memasuki tahapan wawancara, sehingga calon kandidat perlu mengenal posisi tersebut secara lebih dekat. Sebagai acuan, berikut dipaparkan tugas PTPS Pilkada 2024 yang berlangsung mulai masa tenang sampai pemungutan suara selesai.
Sebagaimana diketahui, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS akan menjadi salah satu petugas yang berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak. Terlebih lagi PTPS akan berwilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemungutan suara berlangsung dari awal sampai akhir.
Namun demikian, mungkin tidak sedikit masyarakat yang masih menyimpan rasa penasaran mengenai tugas PTPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Melalui artikel ini akan dipaparkan secara lengkap mengenai tugas PTPS dari masa tenang hingga pemungutan suara selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan PTPS Pilkada 2024 akan Dilantik dan Bertugas?
Sebelum mengetahui tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terlebih dahulu mari mencermati masa jabatan dari posisi ini. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Bawaslu dan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, dapat diketahui bahwa PTPS akan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024. Kemudian PTPS akan bertugas selama 1 bulan setelah pelantikan resmi diselenggarakan.
Hal tersebut menunjukkan PTPS akan bertugas mulai dari 3 November 2024 dan diperkirakan berakhir di awal Desember 2024. Ini menunjukkan PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak hanya bertugas di tanggal 27 November 2024 saat pemungutan suara berlangsung, tetapi juga ikut serta dalam proses pengawasan pilkada sebelum dan sesudah pemungutan suara diselenggarakan.
Jadwal Pilkada 2024 dari Masa Kampanye sampai Selesai
Terkait dengan masa jabatan PTPS, masyarakat dapat mencermati jadwal Pilkada 2024. Hal ini dimaksudkan, dengan mengetahui jadwal Pilkada 2024 bisa menjadi gambaran untuk mengetahui kapan tugas PTPS akan dimulai dan waktu bagi mereka selesai bertugas nantinya.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dapat diketahui bahwa saat ini tengah berlangsung pelaksanaan kampanye. Setelah masa kampanye selesai, barulah akan dilaksanakan proses pemungutan suara secara serentak di tanggal 27 November 2024 mendatang. Sebagai pengingat, berikut akan diuraikan jadwal Pilkada 2024 yang dimulai dari masa kampanye sampai selesai:
- Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih: paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan teregistrasi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa MK
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal maupun putusan MK diterima KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih apabila tidak ada permohonan PHP
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK apabila ada permohonan PHP
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Serupa dengan Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sebelumnya, pada Pilkada 2024 juga terdapat masa tenang yang akan berlangsung selama beberapa hari sebelum dilaksanakannya proses pemungutan suara. Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dapat diketahui bahwa masa tenang adalah masa yang tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara serentak diselenggarakan. Hal ini menunjukkan masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024.
Tugas PTPS Pilkada 2024 dari Masa Tenang hingga Pemungutan Suara Selesai
Lantas seperti apa tugas PTPS Pilkada 2024? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya PTPS akan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024 dan akan bertugas selama 1 bulan lamanya setelah pelantikan resmi dilakukan. Hal tersebut menandakan mereka akan bertugas dari masa tenang hingga pemungutan suara selesai dilakukan.
Adapun tugas PTPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 angka 13 disampaikan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Keberadaan PTPS dimaksudkan untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa.
Kemudian tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 juga telah dijabarkan di dalam 'Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu' yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Melalui buku tersebut disampaikan bahwa PTPS akan bertugas untuk mengawasi:
- Persiapan terhadap proses pemungutan suara.
- Pelaksanaan proses pemungutan suara.
- Persiapan terhadap proses perhitungan suara.
- Pelaksanaan proses perhitungan suara.
- Pergerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Tidak hanya menjalankan tugas tertentu, PTPS juga memiliki fungsi, wewenang, hingga kewajiban yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Terdapat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 yang telah mengatur secara resmi terkait fungsi PTPS. Sebagai gambaran berikut beberapa fungsi dari PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
- Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
- Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
- Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Kemudian terkait wewenang PTPS Pilkada 2024 juga telah dijabarkan secara rinci di dalam buku saku yang telah disampaikan sebelumnya. Adapun wewenang dari PTPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan fungsi dan wewenang yang telah disampaikan sebelumnya, PTPS juga memiliki kewajiban untuk menjalankan sekaligus menghindari hal-hal tertentu. Berikut rangkuman kewajiban PTPS dalam kaitannya dengan Pilkada 2024:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
- Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Demikian tadi rangkuman mengenai tugas PTPS Pilkada 2024 yang dihitung selama 30 hari kerja lengkap dengan informasi lainnya seputar PTPS. Semoga membantu.
(sto/dil)