Bawaslu Bantul Setop Kasus Truk Bergambar Paslon buat Distribusi Beras Bansos

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Bantul Setop Kasus Truk Bergambar Paslon buat Distribusi Beras Bansos

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 17 Okt 2024 10:54 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho saat memberikan keterangan, Kamis (17/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho saat memberikan keterangan, Kamis (17/10/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul tidak melanjutkan kasus truk bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Bantul yang dipakai untuk mendistribusikan beras Bulog bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Bawaslu menyatakan ada unsur yang belum terpenuhi sehingga kasus itu disetop.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho mengatakan Bawaslu telah melakukan penelusuran dengan cara menemui pihak-pihak terkait antara lain Korwil Bulog Wilayah Bantul, rekanan penyedia jasa transportasi beras Bulog, hingga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bantul.

Penelusuran tersebut, kata Rifqi, merujuk pada ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penelusuran didapatkan keterangan bahwa kegiatan penyaluran beras bantuan merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Bulog dan tidak secara langsung melibatkan pemerintah daerah.

"Berdasarkan semua hasil penelusuran yang dilakukan serta hasil kajian, selanjutnya Bawaslu Bantul menyatakan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi," kata Rifqi kepada wartawan di Bantul, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Rifqi menyebut Bawaslu Bantul tidak bisa melanjutkan penanganan kasus tersebut.

"Sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan sebagai sebagai temuan maupun dugaan pelanggaran dalam pemilihan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, meski tidak dilanjutkan menjadi temuan pelanggaran, Bawaslu Bantul telah melakukan langkah-langkah proaktif terkait peristiwa distribusi beras Bulog tersebut.

Langkah-langkah itu, kata Didik, seperti menyampaikan imbauan secara tertulis kepada penanggungjawab Bulog Bantul serta penanggungjawab gudang agar memastikan kegiatan distribusi beras Bulog tidak disalahgunakan untuk kampanye.

"Selain itu Bulog dalam melaksanakan programnya untuk tidak menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon," ucapnya.

Bawaslu Bantul juga meminta segenap pegawai Bulog untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.

"Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan melekat didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan distribusi beras Bulog yang berlangsung pada tahapan pemilihan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," katanya.

"Pengawasan dilakukan sejak mulai Gudang Bulog sampai dengan titik lokasi pengiriman di masing-masing kalurahan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," lanjut Didik.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bantul sempat mendalami informasi terkait truk bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Bantul yang digunakan sebagai armada distribusi beras Bulog bantuan pemerintah ke beberapa Kalurahan. Pemkab lalu meminta Bulog agar menjaga netralitas dengan tidak menggunakan armada bergambar paslon di pilkada.




(apl/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads