11 Mahasiswa UII Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Permudah Gunakan Hak Pilih

PILKADA Yogyakarta

11 Mahasiswa UII Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Permudah Gunakan Hak Pilih

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 17 Okt 2024 09:51 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Ilustrasi Pemungutan Suara. Foto: Freepik/freepik.
Sleman - Sebanyak 11 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang berasal dari perantauan menggugat UU Pilkada. Mereka meminta agar diberikan akses yang lebih mudah untuk menggunakan hak pilih.

"Gugatan itu terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015junctoUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi," kata Allan Fatchan Gani Wardhana selaku salah satu kuasa hukum para penggugat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Adapun 11 orang pemohon yang semuanya mahasiswa FH UII yaitu Satrio Anggito Abimanyu (asal Jakarta), Sabri Khatami Can (asal Maluku Utara), Siti Iran Badriyah (asal Sulawesi Tengah), Yoga Pebriansah (asal Sumatera Selatan), M.Ihsan Almadani (asal Kalimantan Selatan), Aulia Shifa Salsabila (asal Jawa Tengah). Kemudian Dzaky Al Fakhri (asal Tangerang, Banten), Arif Faiq Muyassar (asal Tangerang, Banten), Khrisna Adam Yustisio (asal Jogja), Djenar Maesa Ayuka (asal Jogja), dan Nasywa Yustisia Azzahra (asal Jogja).


Para Pemohon terancam tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024.

"Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat pulang ke kampung halaman mengingat biaya pergi-pulang sangat mahal. Selain itu, sebelum dan sesudah pilkada tanggal27 November merupakan hari perkuliahan aktif yang tidak dapat ditinggalkan. Sudah seharusnya bagi mahasiswa yang berasal dari perantauan tetap difasilitasi hak pilihnya agar pilkada benar-benar terwujud dengan demokratis," urainya.

Atas dasar hal tersebut,lanjut Allan, pemohon meminta ke MK agar memberikan jaminan dan perlindungan hak pilih dalam pilkada, dengan pilihan 4opsi. Pertama, difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sama dengan daerah asal. Kedua, difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sama dengan daerah.

Ketiga, difasilitasi untuk elektronik voting (e-Voting). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU Pilkada, namun belum pernah dilaksanakan sampai saat ini.

"Atau keempat diberikan kemungkinan hadirnya sistem proxy voting yaitu metode pemberian suara melalui kuasa/perwakilan," urai dia.


Allan yang juga dosen di FH UII itu melanjutkan, gugatan para pemohon sudah teregister dengan Nomor Perkara 137/PUU-XXII/2024. Adapun hari ini akan ada agenda pembacaan gugatan. Pihaknya pun dalam persidangan akan meminta agar MK bisa memutus lebih cepat gugatan ini.

"Sore ini sidang di MK. Sidang pembacaan gugatan (hasil perbaikan). Kita akan minta diputus dengan cepat sebelum pelaksanaan pilkada tanggal 27 November," pungkas dia.


(apl/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads