Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas 4 Lurah di Sleman

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas 4 Lurah di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 15 Okt 2024 10:50 WIB
Warga Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan 4 oknum lurah ke Bawaslu Sleman atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada, Senin (14/10/2024).
Warga Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan 4 oknum lurah ke Bawaslu Sleman atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada, Senin (14/10/2024). Foto: dok. detikJogja.
Sleman -

Empat lurah di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Bawaslu usai kedapatan berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Pertama, tentu kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Front Masyarakat Madani. Ini tentu menjadi bagian dari partisipasi dan kontrol masyarakat kepada penyelenggara Pemilu," kata ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Dalam melakukan pendalaman informasi ini, lanjut Arjuna, Bawaslu juga dibatasi oleh waktu. Bawaslu berpacu dengan waktu untuk melakukan penelusuran informasi awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, hal ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya. Hasil penelusurannya nanti seperti apa tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan persoalan itu masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.

ADVERTISEMENT

"Mengingat, lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan media massa tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok," kata Yuwan.

"Proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak, dan Panwaslu Kecamatan Prambanan," imbuhnya.

Hasil dari penelusuran informasi awal itu akan menjadi bahan Bawaslu Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Sekaligus nanti menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran.

"Untuk memproses dugaan pelanggaran itu harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman. Hanya sebatas informasi saja, sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan empat oknum lurah ke Bawaslu Sleman. Hal ini karena para lurah tersebut berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral di Pilkada Sleman 2024.

Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan keempat lurah itu diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sleman 2024.

"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito saat ditemui wartawan di Bawaslu Sleman, Senin (14/10).

"Ada 4 lurah yang tertangkap (berfoto dengan paslon dan diunggah) di media massa," imbuh dia, kemarin.

Waljito bilang, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, maka kehadiran lurah dalam acara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.

"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ucap dia.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.

"Harapannya ke depan Bawaslu akan lebih tegas, Bawaslu punya nyali, Bawaslu tidak masuk angin, dan mereka melihat fenomena terhadap pelanggaran Pilkada saat ini," ucap Waljito.




(apl/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads