Bawaslu Bantul Minta Laporan Tim Hukum Halim-Aris Diperbaiki

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Bantul Minta Laporan Tim Hukum Halim-Aris Diperbaiki

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 10 Okt 2024 18:13 WIB
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Foto: dok. detikJogja
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul telah mengkaji laporan tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta soal seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu. Hasilnya, Bawaslu meminta pelapor memperbaiki substansi laporan.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan laporan tersebut masuk Selasa (8/10). Sesuai aturan, Bawaslu memiliki waktu 2x24 jam untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut.

"Sudah 2x24 jam sejak dilaporkan. Nah, kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor bahwasanya terkait dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, dan kita meminta pelapor untuk memperbaiki laporan," katanya kepada detikJogja, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan kesempatan pelapor untuk memperbaiki substansi laporan terkait apa yang dilaporkan," lanjut Didik.

Nantinya, kata Didik, Bawaslu memberikan waktu 2x24 jam kepada pelapor untuk melakukan perbaikan. Sehingga batas waktu terakhir terkait perbaikan Sabtu (12/10).

ADVERTISEMENT

"Hal ini sudah diatur ya artinya ketika kita dalam konteks kajian di Bawaslu membutuhkan ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka kita akan memberikan waktu kepada pelapor. Semua itu diatur dalam Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2024," ucapnya.

Menyoal rincian substansi apa yang harus mengalami perbaikan dari pelapor, Didik enggan mengungkapkannya secara gamblang. Menurutnya, perbaikan itu lebih kepada apa yang sebenarnya hendak disampaikan kepada Bawaslu.

"Kalau soal itu (substansi yang keliru) sudah masuk materi ya, jadi saya tidak bisa menyampaikan. Intinya kita minta pelapor untuk memperbaiki hal-hal yang kemudian perlu disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan salah satu parpol pengusung paslon di Bantul dilaporkan ke Bawaslu Bantul terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu. Bawaslu mengaku telah menerima laporan dan saat ini sedang memastikan formil dan materiel laporan tersebut.

Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan, bahwa pelaporan ke Bawaslu berlangsung kemarin, Selasa (8/10). Laporan tersebut terkait dengan beredarnya voice note (VN) melalui WhatsApp dari pimpinan salah satu parpol di Bantul.

"Kemarin kami sudah melaporkan S, pimpinan salah satu parpol yang mengusung paslon ke Bawaslu Bantul atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu dengan cara menyebarkan VN," katanya kepada wartawan, Rabu (9/10).




(apu/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads