KPU Kulon Progo memutuskan untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada dari Rp 60 miliar menjadi Rp 23 miliar. Penurunan ambang batas maksimal ini berdasarkan evaluasi dari KPU DIY.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan KPU DIY telah melakukan evaluasi terhadap nominal dana maksimal kampanye yang sebelumnya ditetapkan pihaknya. Semula, dana yang ditentukan sebesar Rp 60 miliar, tapi menurut KPU DIY nominal itu terlalu jomplang jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di DIY.
"KPU DIY menyebut batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya, oleh karena itu diturunkan sebesar 50 persen jadi Rp 23 miliar," ucapnya kepada wartawan Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melanjutkan, sebagai perbandingan maksimal dana kampanye di Sleman, sebesar Rp 29,9 miliar, Bantul Rp 22,35 miliar, Gunungkidul Rp 24 miliar, dan Kota Jogja Rp 26 miliar. Oleh karena itu KPU DIY meminta dana kampanye di Kulon Progo untuk diturunkan.
Keputusan ini, kata Budi, sudah disampaikan kepada seluruh tim paslon yang ikut dalam Pilkada Kulon Progo. Hasilnya para paslon menyatakan setuju
"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, menerangkan keputusan penurunan ambang batas maksimal dana kampanye di Kulon Progo telah disepakati pada Selasa (1/10). Di hari itu pula, pihaknya juga sudah menyampaikan keputusan itu kepada seluruh tim pemenangan paslon, dan menyatakan tidak ada keberatan.
"Kemudian untuk masing-masing paslon telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye. Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," ujarnya.
(apl/cln)