KPU Kulon Progo Turunkan Batas Dana Kampanye Jadi Rp 23 M, Ini Alasannya

PILKADA Yogyakarta

KPU Kulon Progo Turunkan Batas Dana Kampanye Jadi Rp 23 M, Ini Alasannya

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 02 Okt 2024 18:16 WIB
Pertemuan Paguyuban Dukuh Kulon Progo dengan KPU Kulon Progo di Kantor KPU Kulon Progo, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Jumat (26/1).
Kantor KPU Kulon Progo. Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

KPU Kulon Progo memutuskan untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada dari Rp 60 miliar menjadi Rp 23 miliar. Penurunan ambang batas maksimal ini berdasarkan evaluasi dari KPU DIY.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan KPU DIY telah melakukan evaluasi terhadap nominal dana maksimal kampanye yang sebelumnya ditetapkan pihaknya. Semula, dana yang ditentukan sebesar Rp 60 miliar, tapi menurut KPU DIY nominal itu terlalu jomplang jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di DIY.

"KPU DIY menyebut batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya, oleh karena itu diturunkan sebesar 50 persen jadi Rp 23 miliar," ucapnya kepada wartawan Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melanjutkan, sebagai perbandingan maksimal dana kampanye di Sleman, sebesar Rp 29,9 miliar, Bantul Rp 22,35 miliar, Gunungkidul Rp 24 miliar, dan Kota Jogja Rp 26 miliar. Oleh karena itu KPU DIY meminta dana kampanye di Kulon Progo untuk diturunkan.

Keputusan ini, kata Budi, sudah disampaikan kepada seluruh tim paslon yang ikut dalam Pilkada Kulon Progo. Hasilnya para paslon menyatakan setuju

ADVERTISEMENT

"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, menerangkan keputusan penurunan ambang batas maksimal dana kampanye di Kulon Progo telah disepakati pada Selasa (1/10). Di hari itu pula, pihaknya juga sudah menyampaikan keputusan itu kepada seluruh tim pemenangan paslon, dan menyatakan tidak ada keberatan.

"Kemudian untuk masing-masing paslon telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye. Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," ujarnya.




(apl/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads