Dana Kampanye 3 Cabup-Cawabup Gunungkidul Tercatat Rp 0, Ini Alasannya

PILKADA Yogyakarta

Dana Kampanye 3 Cabup-Cawabup Gunungkidul Tercatat Rp 0, Ini Alasannya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 02 Okt 2024 15:32 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada Gunungkdul. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Gunungkidul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan laporan awal dana kampanye (LADK) tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak yang ternyata nominalnya masih Rp 0. KPU Gunungkidul pun memberikan penjelasan terkait hal itu.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan telah mengeluarkan pengumuman KPU Gunungkidul nomor 832/PL.02.2.PU/3403/2024 tentang hasil penerimaan LADK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024. Semua laporan LADK sendiri sudah masuk sejak tanggal 24 September.

"Untuk dana kampanye, semua paslon masih Rp 0," kata Asih kepada detikJogja, Rabu (2/10/2024).

Secara rinci, paslon nomor urut 1, Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto menyampaikan LADK dengan jumlah Rp 0. Hal yang sama juga terjadi pada paslon nomor urut 2, Prof. Sutrisna Wibawa-Sumanto yang juga Rp 0 untuk laporan penyampaian dana kampanye.

"Paslon nomor urut tiga, Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto juga nol rupiah untuk LADKnya," lanjutnya.

Terkait penyebab masih nolnya LADK ketiga paslon, Asih mengaku karena semua itu merujuk saldo saat membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada tanggal 23 September.

"Lha memang sampai dengan tanggal 23 September masih 0 transaksinya dan itu tidak masalah selama semua paslon sudah membuka RKDK," ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, Asih mengungkapkan setelah pelaporan LADK nantinya berlanjut ke tahapan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Batas pemberian sumbangan itu diberikan selama masa kampanye.

"Nanti berikutnya laporan LPSDK, untuk perorangan maksimal Rp 75 juta, badan hukum maksimal Rp 750 juta," katanya.




(cln/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads