Sah! KPU Tetapkan 3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul di Pilkada 2024

PILKADA Yogyakarta

Sah! KPU Tetapkan 3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul di Pilkada 2024

ser - detikJogja
Minggu, 22 Sep 2024 18:56 WIB
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul oleh KPU Bantul, Minggu (22/9/2024).
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul oleh KPU Bantul, Minggu (22/9/2024). Foto: Dok KPU Bantul.
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan pasangan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar hari ini.

Tiga paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah, Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta dengan partai politik pengusul, PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PSI, partai Garda Republik Indonesia, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Selanjutnya ada paslon Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan dengan partai pengusung PDIP Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, PPP, dan Partai Umat. Kemudianada paslon Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi yang diusung PAN dan Partai Bulan Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan ketiga paslon bupati dan wakil bupati Bantul digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan tiga paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan dan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

"Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 119, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, bahwa ketiga pasangan calon dokumen dinyatakan benar dan sah," jelas Joko dalam keterangan yang diterima detikJogja, Minggu (22/9/2024).

"Maka calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Setelah penetapan hari ini, pada 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul," pungkas dia.

Sementara, terkait dengan rapat pleno yang digelar secara tertutup Kepala Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, mengatakan hal itu sebagaimana ketentuan dari PKPU.

"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup," tutur Kepala Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo.




(apl/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads