DPP PKB secara resmi mengusung Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Gunungkidul 2024. Ketua DPW PKB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Sulistiyono, membenarkan hal tersebut.
Agus mengatakan hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterimanya. "Di surat rekomendasi yang keluar dari DPP begitu (PKB usung Endah-Joko)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (23/8/2024).
Selanjutnya, Agus mengatakan surat tersebut akan disampaikan ke DPC PKB Gunungkidul setelah Muktamar PKB digelar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali. Agus menurutkan pihaknya meminta kepada DPC PKB Gunungkidul agar berkoordinasi dengan DPC PDIP Gunungkidul untuk mengamankan rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus meminta DPC PKB Gunungkidul untuk merancang pendaftaran Endah-Joko ke KPU nantinya. "Meminta kepada DPC (PKB Gunungkidul) untuk berkoordinasi dengan DPC PDIP (Gunungkidul)," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan Joko Parwoto telah menjadi kader PKB sejak mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah ke DPC PKB Gunungkidul. "Dia (Joko) ber-KTA PKB sejak mendaftar bakal calon wakil bupati di PKB," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC PKB Gunungkidul, Sutiyo, mengungkapkan surat keputusan itu masih dipegang DPW PKB DIY. "Sudah (keluar surat rekomendasi DPP PKB) tapi masih di tangan DPW," kata Sutiyo.
Sutiyo belum bisa banyak berkomentar karena menerima surat keputusan itu. Jika memang surat keputusan DPP PKB mengusung Endah-Joko, Sutiyo mengatakan pihaknya bakal melepas Bupati Gunungkidul petahana, Sunaryanta. Diketahui PKB Gunungkidul mengusung Sunaryanta-Heri Susanto pada Pilkada Gunungkidul 2020 bersama Golkar Gunungkidul.
"Ya kalau kita melihat rekomnya seperti itu tentu saja tidak (mengusung Sunaryanta)," ujarnya.
Dilihat detikJogja, surat keputusan DPP PKB bernomor 35978/DPP/01/VIII/2024. Pada surat tersebut dikatakan Endah yang merupakan Ketua DPC PDIP Gunungkidul sebagai calon bupati dan Joko sebagai wakil bupati.
Surat keputusan tersebut tertangggal 19 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid.
(aku/ahr)