Pemerintah Kota Jogja kini menambah sasaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi (PT), yakni keluarga miskin yang masuk desil 1-5 sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkot juga memiliki kiat agar penerima JPD tepat sasaran.
"Mereka dari keluarga tidak mampu, tidak hanya KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Sosial Pemkot Jogja), namun juga keluarga yang masuk desil satu sampai dengan desil lima," jelas Kepala UPT JPD Dindikpora Kota Jogja, Menik Ria Agustiningsih saat dihubungi detikJogja, Selasa (22/9/2026).
Meski ada tambahan sasaran penerima JPD, kata Menik, kuota penerima tetap menyesuaikan dengan jumlah kuota yang telah ditentukan yakni 250 penerima. Selain itu, pihaknya tetap memprioritaskan KSJPS sebagai penerima program ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja nanti pemberian bantuan berdasarkan pada kuota yang ada. Prioritas pertama untuk KSJPS, yang berikutnya adalah dengan desil terendah. Apabila nanti desil terendah ternyata jumlahnya banyak, maka kita gunakan prioritas kedua yaitu nilai IPK tertinggi," papar Menik.
Menik melanjutkan, nominal JPD PT yang diberikan disesuaikan dengan UKT atau maksimal Rp 8 juta per tahun. Besaran itu sudah didongkrak hingga empat kali lipat demi menyesuaikan kebutuhan riil uang kuliah mahasiswa saat ini.
"Kuota yang tersedia 250 (penerima) dengan besaran maksimal Rp 8 juta, namun jika yang mengakses UKT-nya di bawah Rp 8 juta, kemungkinan jumlah penerima akan lebih banyak dari kuota yang disediakan," papar Menik.
"Tahun-tahun sebelumnya bantuan hanya Rp 2 juta per tahun, mulai 2026 ini dinaikkan secara signifikan menjadi maksimal Rp 8 juta per tahun per mahasiswa. Mekanismenya menggunakan skema reimburse UKT," sambungnya.
Pendaftaran pengajuan JPD PT ini telah dibuka sejak 1 September 2026 dan ditutup pada 15 Oktober 2026.
"Sampai saat ini baru ada 76 usulan masuk, dan 26 mahasiswa dana sudah cair ke rekening mahasiswa, untuk sisanya akan cair awal Oktober," urai Menik.
Adapun terkait adanya polemik soal desil yang belakangan ramai, Menik bilang, pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jogja. Namun untuk mengurangi resiko salah sasaran, pihaknya sudah menyiapkan cara.
"Untuk permasalahan desil semua ada di pusat, kami di dinas pendidikan sebatas pengguna data. Sehingga untuk persyaratan yang ada, kami bekerjasama dengan Dinsos untuk pemberian surat keterangan desil. Untuk seleksi kami mendasarkan pada surat keterangan desil saja," ujar Menik.
"Guna membatasi atau mengurangi kurang tepat sasaran maka bantuan ini tidak diberikan kepada mahasiswa yang salah satu anggota (keluarga) adalah ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan mahasiswa harus berstatus anak atau cucu di dalam KK/C1," pungkasnya.
Berikut syarat pengajuan JPT PT khusus keluarga miskin desil 1-5:
- Surat Keterangan desil dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja
- Kartu keluarga/C1 Kota Jogja
- Surat keterangan aktif minigikuti pendidikan pada perguruan tinggi yang menyebutkan semester
- Transkip ailus atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang berisi nilai IPK, bagi makasiswa yang nenenupuh pendidikan semester 2 sampai dengan semester 8
- IPK minimal 2,75
- Bukti Pembayaran UKT pada semester berjalan
- Nomor rekening Bank BPD DIY jika semua persyaratan nomor 1 sampai 6 terpenuhi.
Pengumpulan Berkas: 1 September hingga 15 Oktober 2026 di Kantor UPT JPD di kompleks Kantor Dindikpora Kota Jogja.
